JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifudin mengatakan hasil evaluasi Kemendagri terhadap anggaran pemerintah daerah harus ditindaklanjuti. Keharusan itu juga berlaku untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait evaluasi yang dibuat Kemendagri terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018.
"Saya kira dalam proses perundang-undangan kan sudah diamanatkan di sana bahwa hasil evaluasi menteri itu harus ditindaklanjuti oleh daerah," ujar Syarifudin ketika dihubungi, Jumat (22/12/2017).
Syarifudin menegaskan hal itu untuk menjawab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies sebelumnya berpendapat bahwa rekomendasi Kemendagri soal Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dan anggarannya boleh tidak dijalankan.
Baca juga : Anies: Dengan atau Tanpa Dukungan Kemendagri, Kami Jalan Terus...
Syarifudin menyatakan yakin bahwa Pemprov DKI tahu bagaimana ketentuan soal hasil evaluasi Kemendagri.
"Saya kira, saya juga tidak ingin berandai-andailah. Saya kira Pemprov DKI juga tahu ketentuan-ketentuannya, aturannya, bagaimana kemudian menyikapi evaluasi menteri," ujar Syarifudin.
Anies Baswedan sebelumnya mengatakan otoritas mengenai anggaran tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri atas APBD DKI 2018 hanya rekomendasi saja.
"Sebetulnya untuk otoritas ada di kita, otoritas bukan di kemendagri. Kemendagri hanya rekomendasi, jadi bisa tidak dijalankan," ujar Anies.
Hal itu disampaikan Anies ketika berkomentar tentang anggaran TGUPP yang dievaluasi Kemendagri. Kemendagri meminta Pemprov DKI Jakarta menggunakan dana operasional kepala daerah untuk gaji anggota TGUPP.
Baca juga : Kemendagri: TGUPP Sejak Jokowi tapi Tak Gunakan Anggaran Khusus APBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.