"Itu yang mereka harus dipastikan mereka bisa sanggup mencicil. Karena DP 0 rupiah kategorinya untuk pendapatan sekitar Rp 7-Rp 10 juta per bulan. Kalau di bawah itu enggak cocok untuk pola rumah dengan DP 0 rupiah," kata Sandiaga di Melawai, Jakarta Selatan, pada 11 Juli 2017.
Baca juga : Sandiaga: DP 0 Rupiah untuk Pendapatan Rp 7 Juta-Rp 10 Juta Per Bulan
Baca juga : Anies: Penerima Kredit DP 0 Rupiah Harus Berpenghasilan di Bawah Rp 7 Juta
Permohonan penggunaan Monas dapat disampaikan kepada Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas dan diteruskan kepada Gubernur melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Baca juga : Anies: Ada Tim yang Akan Me-review Semua Permintaan Penggunaan Monas
Berbagai pihak mengkritik aturan baru tentang penggunaan Monas itu. Saat Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ada larangan penyelenggaraan berbagai kegiatan yang mengundang PKL ke Monas. Terkait kegiatan keagamaan, Ahok juga menyarankan agar dilakukan di tempat ibadah saja.
Wacana untuk mengizinkan kembali sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin dia sampaikan setelah mengikuti rapat pimpinan mengenai pembangunan trotoar. Dalam rancangan yang dibahas dalam rapat itu, Anies melihat kendaraan roda dua tidak bisa melintasi Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin nantinya.
Anies meminta rancangan tersebut direvisi agar sepeda motor bisa masuk. Anies menilai larangan sepeda motor melintas di ruas jalan teraebut tak berasaskan keadilan.
Baca juga : Kadishub Akan Kaji Keinginan Anies-Sandi Hapus Larangan Sepeda Motor
Pada masa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tepat pada tahun 2014, terbit aturan yang melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Jika rancangan yang dimintas Anies selesai, aturan larangan sepeda motor itu pun akan dihapus.
Sejumlah anggota DPRD DKI tak sependapat dengan rencana Anies. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjadi salah satu pihak yang menolak wacana itu.
Baca juga : Kakorlantas Bicara Rencana Penghapusan Larangan Motor di Jakarta
Tak hanya anggota DPRD DKI, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa juga mengatakan, tak setuju jika sepeda motor kembali diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin. Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta memperbanyak moda transportasi massal ketimbang memperbolehkan sepeda motor melintasi ruas jalan tersebut.
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) menjadi salah satu yang disoroti dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau R-APBD DKI 2018. Alasannya tak lain karena besarnya anggaran, yakni Rp 28,99 miliar, dan jumlah tim gubernur yang mencapai 73 orang.
Usulan personel TGUPP sebanyak 15 orang di tingkat provinsi, 30 di tingkat kota dan kabupaten, serta 28 yang dibagi ke dalam empat bidang. Namun, tim yang ada di tingkat kota akan dilebur di tingkat provinsi. Hal ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak.
Baca juga : Akhir Kebingungan dan Terwujudnya TGUPP Anies-Sandi...
Meski menuai kritik, Sandi mengatakan, dirinya dan Anies memerlukan banyak orang untuk mengisi posisi TGUPP. Menurut dia, TGUPP nanti akan berperan dalam setiap tahap pembuatan kebijakan yang berkualitas.
Peraturan gubernur (pergub) baru tentang TGUPP Anies Baswedan pun telah diundangkan. Salinan Pergub bernomor 187 tahun 2017 tersebut telah diunggah dalam situs www.jakarta.go.id. Pergub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada tanggal 28 November 2017 dan diundangkan pada hari yang sama. Dalam pergub ini telah mengatur perubahan ketentuan jumlah TGUPP Anies dan rincian peraturan lainnya.
Baca juga : Perseteruan Anies dan Pihak Kemendagri soal TGUPP...