Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya Buruh Pabrik, Ini Kriteria Penerima Kartu Pekerja

Kompas.com - 12/01/2018, 14:42 WIB
Sherly Puspita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ternyata, tak hanya buruh yang bekerja di pabrik yang berhak mendapat Kartu Pekerja DKI Jakarta. Siapa pun yang bekerja di perusahaan berbadan hukum dengan gaji sebesar UMP, dia berhak mendapatkan kartu tersebut.

"Ada syarat buruh tersebut harus bekerja di perusahaan berbadan hukum," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Priyono kepada Kompas.com, Jumat (12/1/2018).

Ia mengatakan, untuk warga Jakarta yang bekerja kepada pihak lain secara per seorangan yang tak berbadan hukum, seperti pembantu rumah tangga, tidak berhak mendapatkan kartu tersebut.

Sementara yang dimaksud upah minimum provinsi (UMP) bukan merupakan gaji pokok yang diterima buruh tersebut. Menurut Priyono, UMP merupakan upah pokok yang telah dijumlahkan dengan tunjangan tetap.

Baca juga : Dengan Kartu Pekerja, Buruh DKI Bisa Beli Beras Rp 6.000 Per Kg

"Tunjangan tetap itu yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran. Apakah sakit, cuti resmi itu enggak dipotong gajinya," ujarnya.

Priyono menjelaskan, salah satu syaratnya adalah buruh tersebut harus merupakan penduduk DKI Jakarta.

"Angkanya (gajinya) tidak lebih dari Rp 3.658.000 (UMP DKI) per bulan dengan masa kerjanya di bawah satu tahun," ujar Priyono usai menghadiri launching Karta Pekerja di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Baca juga : KSPI Persoalkan Mengapa Penerima Kartu Pekerja Tak Sesuai Jumlah Buruh

Pemprov DKI Jakarta hari ini meluncurkan 'Kartu Pekerja' untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh. Dengan kartu ini, para buruh berpenghasilan upah minimum provinsi (UMP) DKI berhak mendapatkan fasilitas transportasi dan subsidi pangan.

Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, dengan kartu ini para buruh gratis menggunakan fasilitas Transjakarta di seluruh koridor dan dapat berbelanja di Jakgrosir.

"Di Jakgrosir yang kita ketahui sekarang itu yang boleh berbelanja adalah para pedagang dari PD Pasar Jaya dan penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar)," ujar Sri usai menghadiri acara launching Kartu Pekerja di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Baca juga : Tepati Janji, Anies-Sandi Gratiskan Buruh DKI Naik Transjakarta dan Subsidi Pangan

Kompas TV Para buruh berencana berunjuk rasa menolak penetapan UMP DKI sebesar 3,6 juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com