JAKARTA, KOMPAS.com - Para penarik becak di Jakarta Utara menyambut baik rencana Gubernur Anies Baswedan membuat rute khusus bagi becak dan bahkan akan menerbitkan peraturan gubernur tetang becak.
Karso (56), penarik becak di Warakas, Jakarta Utara, mengungkapkan dirinya menyadari bahwa menarik becak di jalan besar justru membahayakan dirinya. Ia setuju jika ada pengaturan rute bagi dirinya menarik becak.
"Kalau di jalan besar tentu saya juga tidak mau. Saingannya bisa sama truk, berbahaya. Di sini saja, jalan kampung atau pasar ke rumah warga. Lebih baik," kata Karso, Selasa (16/1/2018).
Abdul (45,) penarik becak yang ditemui di depan stasiun Tanjung Priok, mengungkapkan penentuan rute tentu akan membuat tukang becak nyama dan aman bekerja. Selama ini, meski tidak beroperasi di jalan besar, petugas sering merazia becak sampai ke pemukiman.
"Diatur rute lebih baik. Selama ini petugas tantib juga masuk ke pemukiman melarang becak beroperasi, becak kami disita. Jangan seperti itu lagi," ucap Abdul.
Baca juga : Penarik Becak: Selama Ini Jadi Incaran Petugas, Semoga Tak Digaruk Lagi
Abdul berharap rute untuk becak mencakup area permukiman, tidak hanya dibatasi sebagai moda transportasi di wilayah wisata saja.
"Dipemukiman saja. Lebih ramai. Kebutuhan warga untuk moda transportasi misal dari stasiun, pasar, bawa banyak barang, bisa memilih becak," ucap Abdul.
"Harapannya jangan ada garukan lagi. Jangan dilarang. Itu saja," kata Mi'at (60) penarik becak di Kampung Bahari, Warakas.
Gubernur Anies Baswedan telah mengungkapkan rencananya untuk mengeluarkan peraturan gubernur bagi penarik becak. Pergub itu diharapkan memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi warga yang bekerja sebagai penarik becak.
Selama ini, tukang becak harus kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP untuk bisa beroperasi, meskipun hanya di kampung-kampung.
Baca juga : Anies Akan Buat Pergub untuk Atur Becak Beroperasi di Kampung-kampung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.