JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku perusakan halte transjakarta di Jalan Mangga Dua Raya pada Senin (22/1/2018) diduga mengalami masalah kejiwaan. Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Made Gede Oka mengatakan, dugaan ini melihat kondisi pelaku yang sulit dimintai keterangan dan berkomunikasi dengan petugas kepolisian
"Keluarganya kemarin datang karena khawatir, memang keluarganya sudah tahu kondisi pelaku. Kami juga kesulitan memeriksa pelaku yang sulit diajak berkomunikasi," kata Made saat dihubungi wartawan, Selasa (23/1/2018).
Ia mengatakan, pihak keluarga pelaku sudah bertemu PT Transjakarta untuk menyelesaikan kasus ini. PT Transjakarta, lanjutnya, meminta pelaku perusakan membayar ganti rugi kerusakan halte.
"Nominalnya tidak banyak, kurang dari Rp 2 juta kalau tidak salah. Jadi PT Transjakarta meminta ganti rugi kerusakan tersebut," ucap Made.
Baca juga: Dilarang Berlarian di Halte, Penumpang Transjakarta Tendang Gate hingga Rusak
Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo berharap kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Ini (halte transjakarta) fasilitas pemerintah dan aset negara, saya harap kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum. Kami minta ganti rugi karena aset (negara), kan," kata Wibowo.
Baca juga: DPRD DKI Imbau Angkot Tanah Abang Dijadikan Feeder Transjakarta
Pelaku yang diketahui bernama Ngali (34) melakukan perusakan pada layar televisi dan handle rotary di gerbang masuk terminal.
Pelaku diamankan setelah sebelumnya berlari-lari di dalam halte. Namun, saat ditegur karena perbuatannya menganggu penumpang lain, ia justru mengamuk dan merusak layar mesin gate dan handle rotary.