JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, pihaknya akan menyita becak-becak yang datang dari luar Jakarta. Sebab, becak-becak yang didatangkan dari luar Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Pokoknya becak masuk Jakarta, saya tangkap, saya sita, karena melanggar Peratuan Daerah Ketertiban Umum, becak dari luar. Sampai saat ini, perdanya masih melarang membuat, merakit, dan mengoperasionalkan becak. Becak dari luar akan tetap kami sita," ujar Yani saat dihubungi wartawan, Jumat (26/1/2018).
Yani mengakui becak yang beroperasi di kampung-kampung di Jakarta juga sebenarnya melanggar perda tersebut. Namun, becak yang sudah ada saat ini dikecualikan karena ada kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Iya (melanggar), tetapi, kan, ada kebijakan Pak Gubernur, supaya nanti diatur menjadi transportasi lingkungan, dekat-dekat pasar," katanya.
Baca juga: Anies Dapat Laporan, Becak dari Luar Daerah Mencoba Masuk Jakarta
"Saya bersama Dishub, kami akan jagain. Pokoknya (becak) masuk ke Jakarta, kami sita. Nanti kami koordinasi dengan Dishub," ucap Yani.
Pada Selasa (26/1/2018), Satpol PP menangkap tangan truk berisi becak yang akan masuk ke Jakarta. Jumlah yang diangkut truk itu diperkirakan lebih dari 50 becak. Satpol PP langsung mengusir dan memerintahkan truk tersebut kembali ke daerah asalnya. Jika sekali lagi ketahuan ada becak didatangkan ke Jakarta, Satpol PP tak segan-segan menyita becak-becak itu.
Baca juga: Sandi Akan Buat Pelatihan Pelayanan untuk Penarik Becak, Termasuk Cara Gowes
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengaku mendapat laporan dari Satpol PP mengenai kedatangan becak yang diangkut truk dari luar daerah dan mencoba masuk Ibu Kota. Kejadian itu terjadi pada Selasa.
"Begini, di Satpol PP itu memantau dan mereka sempat mendapatkan ada beberapa becak yang kemudian belum sampai turun truknya sudah disuruh kembali (ke daerah asal)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.