TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menciduk dua pemuda, Rizky Ananda (21) dan Septiawan (22), yang diduga melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Aksi kedua pemuda tersebut dilakukan di Bintaro Sektor 5, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Senin (29/1/2018) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Saat itu, dua pelaku bernama Rizky dan Septiawan memberhentikan pengendara motor dengan modus mengaku sebagai polisi dan meminta uang dengan alasan surat-surat tidak lengkap," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fadli Widiyanto, di Mapolres Tangsel, Selasa (30/1/2018).
Baca juga : Berkenalan via Facebook, Polisi Gadungan Rampas Motor Milik Wanita
Kedua pelaku memepet korban yang berboncengan lantaran melihat korbannya tidak menggunakan helm.
Hal itu kemudian dijadikan alasan kedua pelaku meminta uang Rp 100.000 kepada korban.
Selain meminta uang, kedua pelaku memaksa korban untuk memberikan ponsel dan kunci motornya sambil mengancam menggunakan senjata api palsu dan celurit.
"Korban bersama saksi yang ada kemudian melakukan perlawanan menggunakan bambu yang ada di sekitar lokasi kejadian dan pada saat bersamaan datang Patroli Cipta Kondisi Polres Tangsel yang langsung membawa pelaku, korban, saksi, dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren," kata Fadli.
Menurut Fadli, aksi yang dilakukan Rizky dan Septiawan di Bintaro adalah yang kedua kali setelah pertama kali mereka lakukan di kawasan dekat Gandaria City, Jakarta Selatan.
Dengan modus yang sama, mereka meminta uang Rp 200.000 yang katanya digunakan untuk makan.
Sementara itu, menurut pengakuan Rizky, dia dan rekannya mengaku sebagai polisi agar bisa memberhentikan korbannya dengan mudah.
"Ide jadi polisi ini dari saya, Pak, karena kalau jadi polisi bisa lebih mudah berhentiin masyarakat," ujar dia saat ditanya awak media.
Baca juga : Polisi Gadungan Bawa Kabur 17 Motor Ojek Online, Modus Pura-pura Kejar Bandar Narkoba
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain adalah pistol palsu yang merupakan korek api, celurit, borgol, dan uang sebesar Rp 100.000.
Kedua pelaku kemudian dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat 51 tentang kepemilikan senjata tajam dan pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.