JAKARTA, KOMPAS.com — Jalan Mampang Prapatan dari perempatan Kuningan sampai Jalan Warung Buncit Raya (Warung Jati Barat) di persimpangan Jalan TB Simatupang diusulkan diganti namanya menjadi Jalan Jenderal Besar AH Nasution.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta, Pasal 5 Ayat (2) mengatur kriteria nama jalan yakni:
1. Nama pahlawan nasional;
2. Nama orang yang sudah meninggal dunia sebagai penghormatan atas jasa-jasanya terhadap bangsa, negara, dan daerah;
3. Nama lain, misalnya: nama sebutan sebagai penghargaan perjuangan bangsa (proklamasi, perintis kemerdekaan), pulau, selat, danau, sungai, gunung, pohon, buah-buahan, ikan, burung, bunga, dan sebagainya.
Baca juga: Begini Prinsip dan Mekanisme Penetapan Nama Jalan di Jakarta...
Dalam Pasal 7 Ayat (2) diatur juga, ketika menetapkan nama pahlawan atau tokoh masyarakat, perlu diperhatikan penjelasan dari ahli waris atau keluarganya. Perasaan salah satu golongan, agama, atau kepercayaan juga harus dipertimbangkan.
Selain itu, nama yang sudah tertanam di hati nurani rakyat dan mempunyai nilai sejarah bagi tempat tersebut.
Baca juga: Alasan Lurah Lakukan dan Hentikan Sosialisasi Nama Jalan AH Nasution
Dalam surat yang dilayangkan Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) kepada Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, keluarga secara spesifik meminta nama sang Jenderal Besar disematkan dari perempatan Kuningan sampai Jalan Warung Buncit Raya (Warung Jati Barat) di persimpangan Jalan TB Simatupang.
"Jalan tersebut juga bersinggungan dengan Jalan Kapten Pierre Tendean yang merupakan ajudan almarhum Jenderal Besar DR AH Nasution," tulis putri AH Nasution, Herdrianti Sahara Nasution, seperti yang tercantum dalam surat itu.