Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandi Belajar dari Mantan Wali Kota Paris untuk Stop Swastanisasi Air

Kompas.com - 09/02/2018, 22:29 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan swastanisasi air sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, penghentian swastanisasi air dan pengelolaannya kembali diambil alih Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) membutuhkan waktu.

Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/2/2018), menjelaskan, swastanisasi air di Jakarta sama seperti yang pernah dilakukan pemerintah Perancis di Paris. Namun, pada 2009, pemerintah Perancis memutuskan untuk mengelola air sendiri di Paris.

Karena itu, Sandiaga pun belajar dari mantan Wali Kota Paris Anne Le Strat untuk mengembalikan kebijakan pengelolaan air dari swasta ke pemerintah. Hari ini, Anne datang ke Balai Kota DKI Jakarta untuk membicarakan hal tersebut.

"Perancis sendiri di tahun 2009 ke atas melakukan remunisipalisasi. Itu adalah reformasi di bidang tata air di mana pemerintah mengambil kembali. Seperti kita ketahui, keputusan dari MA mendalilkan bahwa kami harus mengelola air minum di DKI Jakarta dan harus melakukan restrukturisasi," kata  Sandiaga.

Baca juga : DKI Tunggu Arahan Pemerintah Pusat soal Stop Swastanisasi Air

Ia menyebut ada beberapa hal yang dia pelajari dari Anne soal pengelolaan air di Paris. Salah satunya yakni soal peningkatan akses air minum dan air bersih untuk semua warga Paris, serta menurunkan biaya air minum, khususnya bagi warga kelas menengah ke bawah.

Sandiaga menjelaskan, PAM Jaya saat ini tengah membahas restrukturisasi pengelolaan air di Jakarta. PAM Jaya telah terikat kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) untuk mengelola air di Ibu Kota.

"PAM Jaya terikat kontrak, tapi ada juga keputusan MA. Ini yang harus ada sebuah mekanisme untuk mengikuti keputusan MA dan memastikan bahwa akses air minum bisa dilakukan segera oleh PAM Jaya dan kami juga ingin agar kami tidak menanggung biaya yang membludak karena pembatalan kontrak," kata dia.

Sandiaga meminta PAM Jaya melaporkan hasil pembahasan restrukturisasi pengelolaan air itu pada Maret 2018.

Pada 10 April 2017, MA memutuskan kebijakan swastanisasi air di Jakarta harus dihentikan. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com