Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Tunggu Arahan Pemerintah Pusat soal Stop Swastanisasi Air

Kompas.com - 12/10/2017, 19:13 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta. Soalnya, pemerintah pusat juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut.

"Biasanya nanti ada arahan dari pemerintah pusat. Waktu itu dari Pak Menko Ekonomi apa dari Menteri Keuangan gitu, kami dikumpulin. Nanti langkah-langkahnya seperti apa. Jadi kami juga nunggu itu," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (12/10/2017).

Pemprov DKI Jakarta belum menentukan langkah yang akan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan tergugat lainnya.

"Paling enggak kami harus punya satu suara yang sama nih di antara para pihak tergugatnya. Kami mau seperti apa, mau upaya hukum PK atau kami mau melaksanakan kasasi," kata dia.

Baca juga: Putusan MA Stop Swastanisasi Air di DKI, Djarot Tak Ingin Pelayanan Warga Terganggu

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum menerima salinan putusan MA tersebut. Yayan sendiri baru membaca putusan yang diunggah di laman MA. "Kalau salinan belum terima resmi," ucapnya.

MA menghentikan kebijakan swastanisasi air di Jakarta karena hal tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) dengan membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

Berdasarkan amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 sebagaimana dikutip Kompas.com dari laman MA, swastanisasi air tidak meningkatkan pelayanan pengelolaan air minum dan air bersih di Ibu Kota. Swastanisasi air juga membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta.

Lihat juga: MA Perintahkan Stop Kebijakan Swastanisasi Air di DKI

MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).

Tergugat dalam perkara itu yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. PT Aetra Air Jakarta dan Palyja juga menjadi turut tergugat dalam perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com