JAKARTA, KOMPAS.com - Manager Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ivan Valentino mengatakan, pihaknya berencana merekrut juru parkir (jukir) di Jalan Sabang, Jakarta Pusat untuk dijadikan sebagai pegawai kontrak.
Ivan mengatakan, saat ini instansinya sedang melakukan pendataan jumlah jukir di kawasan tersebut. Sistem kontrak direncanakan berdurasi satu tahun dan akan diperpanjang di tahun berikutnya.
Para jukir akan mendapatkan gaji sesuai UMP, serta tunjangan hari raya (THR).
"Ada hal positif bahwa rekan-rekan ini sedang didata dalam proses untuk dijadikan tenaga kontrak," kata Ivan, Rabu (14/2/2018).
Baca juga : Mesin Parkir Meter Era Ahok di Mata Jukir
Ivan mengatakan, dari data sementara ada 30 jukir di Jalan Sabang. Pihaknya harus berhitung apakah 30 jukir itu efektif untuk bertugas di Jalan Sabang yang hanya memiliki 11 mesin parkir. Ivan mengatakan, dalam hitungannya idealnya satu mesin parkir dijaga dua jukir.
Dari informasi petugas UP Perparkiran di lapangan, tidak semua jukir bekerja setiap hari. Ada sejumlah jukir yang bekerja sehari atau dua hari dalam sepekan.
Ivan mengatakan rencana tersebut sedang dalam tahap penggodokan. Pimpinannya, kata Ivan, telah menginstruksikan agar kontrak para jukir bisa segera diselesaikan.
"Dalam kajian kami untuk berapa jumlahnya ya kami memperhitungkan masalah kelayakan dan kepatutan. Kan kami enggak mau orang enggak kerja terus kami bayar. Nanti menimbulkan kecemburuan kepada rekan-rekan lainnya," ujar Ivan.
Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, sejumlah jukir di Jalan Sabang berharap kejelasan status. Setelah kontrak pengoperasian mesin parkir oleh PT Mata Biru habis pada Desember 2017, sistem perparkiran di Jalan Sabang diambil alih Pemprov DKI.
Juru parkir yang sebelumnya bekerja untuk PT Mata Biru kini bekerja di bawah Pemprov DKI. Namun, status mereka tidak jelas. Tidak ada kontrak atau ikatan kerja apapun antara para jukir dan Pemprov DKI. Begitu juga dengan penggajian. Para jukir menyebut mereka tidak mendapat gaji, melainkan uang makan Rp 100.000 per shift.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.