DEPOK, KOMPAS.com - Warga di sekitar kantor Kecamatan Limo, Depok, menutup Jalan Raya Meruyung yang merupakan satu-satunya akses menuju kantor Kecamatan Limo pada Selasa (20/2/2018) malam.
Akibatnya, masyarakat maupun pegawai kecamatan yang akan menuju ke kantor Kecamatan Limo kesulitan melintas. Jalan selebar kurang lebih 5 meter itu ditutup pagar besi. Hanya pengendara sepeda motor dan pejalan kaki yang bisa melintasi jalan itu.
"Pemilik lahan Pak Suganda membawa peralatan las kemudian meletakan tong berisi semen," kata Malik, warga setempat, Rabu.
Kapolsek Limo Kompol Iskandar yang berada di lokasi itu mengatakan, pemilik lahan belum mendapat ganti rugi untuk pembebasan lahan yang kemudian menjadi akses jalan ke kantor kecamatan itu.
"Sudah lama kasusnya, cuma ya begitu, tidak pernah ada titik temu," kata Iskandar.
Suganda sendiri mengatakan, aksi itu dilakukan karena dia tidak terima lahan miliknya digunakan sebagai akses jalan masuk ke kantor Kecamatan Limo.
"Sebagian jalan kecamatan ini tanah saya kok. Saya punya bukti sertifikatnya. Masyarakat di sini juga tahu," kata Suganda yang berprofesi sebagai dokter itu.
Menurut dia, ada sekitar 420 meter tanah miliknya yang kemudian menjadi bagian jalan masuk ke Kecamatan Limo.
"Bila tak berkenan ditutup, silahkan pihak kecamatan buat laporan ke polisi. Intinya saya punya hak atas tanah jalan kecamatan, dan ini bisa dibuktikan di BPN," kata dia.
Camat Limo, Dedi Rosadi, saat ditanya tentang masalah itu mengatakan, penutupan akses jalan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan merupakan tindakan yang semena-mena. Pihaknya berencana akan membawa masalah itu ke pengadilan.
"Silakan selesaikan masalah ini di pengadilan. Jangan asal main tutup jalan seenaknya," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.