Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Pastikan Ahok Tak Bisa Ajukan PK 2 Kali

Kompas.com - 06/03/2018, 07:15 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas dakwaan penodaan agama yang membuatnya harus dipenjara dua tahun.

Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan upaya pengajuan PK ini akan jadi yang pertama dan terakhir bagi Ahok.

"Kalau melihat apa yang sudah digariskan Mahkamah Agung itu adalah final, satu kali. Hanya satu kali dan tidak boleh ada PK lain," kata Suhadi dalam program AIMAN yang tayang di Kompas TV, Senin (5/3/2018).

Baca juga: Berkas PK Ahok Segera Dilimpahkan ke Mahkamah Agung

Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran (SEMA) MA Nomor 7 Tahun 2014 yang isinya mengatur bahwa PK hanya boleh diajukan satu kali.

Sejumlah terdakwa juga tercatat pernah mengajukan PK lebih dari sekali seperti terpidana mati kasus narkoba Zainal Abidin.

Mengapa Ahok tidak punya kesempatan yang sama?

"MA melihat kondisi yang ada, manajemen perkara ada UU lain yang menentukan satu kali. UU MA, UU Kekuasaan Kehakiman, putusan PK tidak boleh di-PK," ujarnya.

Baca juga: PK dan Masa Depan Politik Ahok

Suhadi menjelaskan, PK lebih dari sekali ini diupayakan terpidana mati lantaran putusan hukuman mati tidak kunjung dieksekusi kejaksaan. PK juga menjadi cara mengulur-ulur hukuman.

"Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari," katanya.

Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali yakni jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain. Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.

Baca juga: PK Ahok Selanjutnya Diproses di MA

Lalu bagaimana dengan kasus Ahok?

"Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Baca juga: Sidang PK Ahok Berakhir, Demonstran dan Polisi Tinggalkan Pengadilan

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Vonis terhadap Buni Yani dianggap sebagai bukti baru (novum). PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan lantaran saksi yang diajukan pihak Ahok ada yang tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan.

Kompas TV PN Jakarta Utara akan mengirimkan berkas perkara peninjauan kembali terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com