JAKARTA, KOMPAS.com - Kepada polisi ADS (19), pengendara mobil Toyota Camri yang menjadi tersangka kecelakaan beruntun di Pondok Indah mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.
"ADS mengaku mengendarai mobilnya dengan kecepatan lebih dari 100 km per jam," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/3/2018).
Ia mengatakan, keterangan itu ia dapatkan saat mengunjungi ADS di RSUD Pondok Indah pada Minggu (4/3/2018).
"Kondisi tersangka masih lemah. Jadi kami belum bisa meminta keterangan lebih dalam. Setelah kondisinya pulih, pemeriksaan akan dilakukan," ujarnya.
Baca juga : Kecelakaan di Underpass Pondok Indah, Satu Orang Tewas
Selain akan memeriksa tersangka, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi terkait kecelakaan beruntun di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/3/2018) tersebut.
"Akan ada beberapa saksi yang kami periksa, di antaranya penumpang mobil milik tersangka ADS (19)," ujar Halim di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/3/2018).
Baca juga : Pengemudi Toyota Camry Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Pondok Indah
Ia mengatakan, saat kejadian ada empat orang yang berada di dalam kendaraan roda empat bermerek Toyota Camry milik tersangka. Menurut dia, pemeriksaan para saksi akan dilakukan pekan depan.
Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Metro Pondok Indah, tepatnya di underpass Pondok Indah, Kebayoran Lama. Kejadian yang terjadi pada Sabtu (3/3/2018) pukul 01.55 WIB ini melibatkan tiga kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua. Satu orang meninggal karena kejadian ini.
Baca juga : Ungkap Kecelakaan Beruntun di Pondok Indah, Penumpang Camry Akan Diperiksa