JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta pegawai RSUD Cengkareng yang terjerat korupsi untuk ikuti prosedur hukum.
Sandiaga mendukung penuntasan kasus ini karena tidak mau berkompromi terhadap tindak korupsi.
"Harus diikuti prosedurnya, kita tegas kalau masalah korupsi, kita no compromise. Kita ingin pemerintahan bersih transparan dan akuntabel," ujar Sandiaga di Centennial Tower, Jalan Gatot Subroto, Jumat (9/3/2018).
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat.
"Jaksa penyidik sudah memliki alat bukti yang cukup dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Teguh Ananto.
Baca juga : Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Cengkareng
Pada 30 Januari 2018, kejaksaan menetapkan tersangka pertama yaitu DM pegawai rumah sakit yang berperan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka baru pada 20 Febuari 2018. Keduanya yaitu AA penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan FS pengusaha yang memenangkan lelang.
Baca juga : 10 Pejabat RSUD Cengkareng Diperiksa Terkait Pengadaan Alkes
Ketiganya diduga terlibat pengadaan 13 jenis alat rumah sakit seperti alat kimia klinik, infus pump, mikroskip transmited light dan lainnya dengan jumlah beragam tiap unitnya.
Baca juga : Tempat Tidur di RSUD DKI Banyak yang Kosong, Pasien RSUD Cengkareng Tolak Dirujuk