Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Jakarta Barat

Kompas.com - 13/03/2018, 20:13 WIB
Rima Wahyuningrum,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam dua kasus narkoba yang berbeda.

"Kenapa tuntutan hukuman mati? Karena kejahatan mereka sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan generasi muda. Kami juga sudah koordinasi dengan Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, Selasa (13/3/2018) di kantornya.

Kasus pertama, terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Liu Youngxue (32), warga negara China. Ia didakwa telah membawa 41,5 kilogram sabu dan ditangkap pada 18 Juli 2018 di Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.

"Pada waktu itu, terdakwa Liu Youngxue bersama Lee Xuzhang ditangkap. Lee Xuzhang melakukan peralawanan sehingga ditembak mati petugas," kata Patris.

Liu Youngxue diproses pidana dengan Pasal 114 ayat 2 Jucto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati pada 7 Maret 2018," kata Patris.

Kasus kedua melibatkan dua terdakwa yang mengendalikan peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Kedua orang tersebut yaitu warga Hong Kong, Chan Chun Kwan (47) alias Mike, dan warga Indonesia Andriyansyah (35) alias Perek.

Kedua orang itu melibatkan Santoso alias Aliong untuk menerima sabu-sabu dari China yang dikirim melalui ekspedisi. Aliong telah ditembak mati aparat lantaran melakukan perlawanan pada Januari 2017.

Polisi mengetahui dalang peredaran sabu-sabu itu ada di penjara setelah ada pengungkapan transaksi yang dilakukan Abdul Aziz di kawasan Bandengan, Jakarta Barat. Namun, Abdul masih dalam daftar pencarian orang hingga saat ini.

"Baru ketahuan otaknya di dalam penjara. Jadi pas ditangkap sempat diintrogasi dan sampailah yang di LP. Dia hanya mengedar dan membeli," kata Patris.

Pada 20 Febuari 2018 keduanya dituntut jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Barat dengan hukuman mati.

Patris menambahkan, kasus yang kedua berawal dari jaringan yang terbongkar pada Agustus 2016 yang membawa 10 kg sabu-sabu dari China.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com