JAKARTA, KOMPAS.com — Serikat Pekerja Transjakarta (SPTJ) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menangani dugaan kesewenangan yang dilakukan PT Transjakarta.
Salah satu contohnya, belum diangkatnya 1.847 karyawan yang sudah menjalani dua kali masa kontrak.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Budi Kaliwono menegaskan, tidak ada kesewenangan yang dilakukan pihak manajemen.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Selesaikan Masalah Ketenagakerjaan di Transjakarta
"Tidak ada kesewenang-wenangan, bahkan kami sudah mengangkat 4.500 karyawan secara serentak sesuai rekomendasi Pemprov DKI," kata Budi melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/3/2018).
Kepala Humas PT Transjakarta Wibowo mengatakan, 1.847 karyawan kontrak tersebut akan diangkat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terhadap karyawan kontrak 1.847 orang tersebut akan dilakukan mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Wibowo.
Baca juga: Tabrak Bus Transjakarta, Seorang Pemotor Tewas
Seleksi akan dilakukan bagian Sumber Daya Manusia PT Transjakarta.
Sebelumnya, Ketua SPTJ Budi Marcello mengatakan, ke-1.847 karyawan yang ditolak diangkat menjadi karyawan tetap itu merupakan tenaga yang direkrut pada 2016-2017 dan sudah menjalani dua kali kontrak sampai 2018.
Padahal, pengangkatan 1.847 karyawan tersebut sudah ditetapkan dan disosialisasikan Tim Penyelesaian Permasalahan Ketenagakerjaan atau dikenal Tim 8 yang dibentuk Pemprov DKI.
"Manajemen Transjakarta tidak melakukan ketetapan dari Tim 8, dengan kata lain menolak. Padahal, keputusan ini sudah final dan ditetapkan pada 29 September 2017," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.