Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jonru Segera Serahkan Berkas Banding ke PN Jaktim

Kompas.com - 21/03/2018, 09:43 WIB
Stanly Ravel,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Djuju Purwanto, tim kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kliennya.

"Rencana Kamis (22/3/2018) kami akan serahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, waktunya akan saya infokan lagi," ucap Djuju melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/3/2018).

Djuju menyampaikan, pihaknya mengajukan banding karena merasa ada kesalahan majelis hakim dalam penerapan hukum terkait perkara Jonru.

"Apa yang di-posting Jonru adalah pernyataan atas dasar akidah sesuai agama Islam yang bersumber dari Al Quran dan hadis," ucapnya.

Baca juga: Postingan di Facebook Membuat Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ia mencontohkan postingan Jonru soal aliran syiah dan soal mengenakan hijab bagi wanita Muslim yang menurut dia tidak ada yang salah dan tidak melanggar hukum pidana.

Djuju juga mengatakan bahwa hakim menjatuhkan putusan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan yang diajukan Jonru.

"Tidak terbukti Jonru menyebarkan kebohongan, kebencian, dan permusuhan berdasarkan SARA sesuai keterangan saksi ahli," kata Djuju.

Ia juga menyampaikan, postingan Jonru selama ini merupakan bagian dari kritik yang membangun. Menurut Djuju, tidak ada akibat negatif dari postingan kliennya di media sosial.

Baca juga: Jonru: Ini Keputusan yang Sangat Tidak Adil, Saya Tidak Ikhlas Menerimanya!

Adapun Jonru dinyatakan hakim bersalah melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung kebencian.

Selain divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Jonru diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com