Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kami Apresiasi Komitmen Gubernur Ambil Alih Pengelolaan Air, tetapi Jangan Tipu-tipu..."

Kompas.com - 22/03/2018, 15:46 WIB
Iwan Supriyatna,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai menggelar aksi mandi bareng di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Adapun KMMSAJ terdiri dari berbagai elemen organisasi masyarakat, seperti Penggugat Swastanisasi Air, KRUHA, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan Jabotabek, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan.

"Ada enam orang mewakili KMMSAJ, yang intinya kami minta gubernur DKI Jakarta memastikan putusan Mahkamah Agung dilaksanakan sesegera mungkin," kata seorang perwakilan massa dari LBH Jakarta, Arif Maulana. 

Baca juga: MA Putuskan Penghentian Swastanisasi Air, Ini Kata Aetra...

Kepada Anies, perwakilan massa menyampaikan tiga poin penting terkait putusan MA Nomor 31/Pdt/2017 yang memerintahkan penghentian swastanisasi air di Jakarta.

Ketiga poin itu adalah Pemprov DKI diminta menghentikan swastanisasi air di Jakarta. 

Kemudian, Pemprov DKI melalui PAM Jaya segera mengambil alih pengelolaan air dari pihak swasta, dalam hal ini, PT Aetra Jakarta dan Palyja.

Baca juga: Protes Swastanisasi Air, Ibu-ibu Mandi di Depan Kantor Anies-Sandi

Terakhir, Pemprov DKI melalui PAM Jaya diminta mengontrol pengelolaan air agar harga air yang dikonsumsi masyarakat harganya murah.

"Kami apresiasi komitmen gubernur di media bahwa dia akan mengambil alih (pengelolaan air), tetapi kami katakan, kami tidak ingin komitmen ini hanya tipu-tipu, kami ingin real," ucap Arif.

KMMSAJ mendesak Pemprov DKI segera menghentikan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja, bukan justru melakukan restrukturisasi.

Baca juga: Anies Pastikan Akan Ikuti Perintah MA untuk Stop Swastanisasi Air

"Restrukturisasi adalah upaya mengaburkan pelaksanaan putusan MA. Restrukturisasi itu, kan, revisi kerja sama, kerja sama tetap dilanjut sampai 2023, bukan itu perintah MA. Perintah MA itu menghentikan kerja sama, ambil alih pengelolaan air," ujarnya.

Ia berharap, penghentian kerja sama antara PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja, harga air bisa menjadi lebih murah.

MA melalui putusan Nomor 31/Pdt/2017 menyatakan pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warga Jakarta.

Baca juga: Sandi Jual Saham Aetra Bukan karena MA Putuskan Stop Swastanisasi Air

Oleh karena itu, MA memerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta, mengembalikan pengelolaan air sesuai Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Bakal Pertimbangkan Marshel Widianto Maju Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Kekerasan Seksual terhadap Anak Naik 60 Persen, KPAI Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com