JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan AM (23), petugas satpam Apartemen Green Pramukan, jadi tersangka kasus pemukulan terhadap pengemudi ojek online berinisial DA (22).
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, penetapan status tersangka AM setelah polisi meminta keterangan dari AM dan DA, serta hasil visum yang telah dilakukan terhadap DA.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di sini," ujar Rosiana saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018) malam.
Rosiana mengatakan, dari keterangan AM, dirinya kesal karena DA tidak menggubris tegurannya untuk tidak mengetem di depan pintu masuk Apartemen Green Pramuka.
AM baru tiga bulan bekerja sebagai petugas sekuriti di apartemen tersebut.
Manajemen Apartemen Green Pramuka telah melakukan pendampingan terhadap AM.
Terkait rencana untuk damai, Rosiana mengatakan hal tersebut diserahkan kepada AM dan DA.
"Kalau terlapor atau pelapor mau damai, itu urusan mereka. Polisi hanya menegakan hukum," ujar Rosiana.
Kasus itu bermula Rabu lalu ketika DA berhenti di depan pintu masuk Apartemen Green Pramuka. AM kemudian menegur DA sebanyak tiga kali untuk segera pindah. Soalnya, area masuk ke apartemen tersebut harus steril dari kendaraan yang berhenti atau parkir.
Kesal teguran tidak ditanggapi, AM memukul bagian hidung DA sebanyak dua kali yang membuat DA terjatuh. Merasa tidak senang, DA melaporkan perbuatan yang dilakukan AM ke Polsek Cempaka Putih.
Sejumlah rekan DA yang juga sesama pengemudi ojek online mendatangi apartemen tersebut untuk menemui AM. Namun, saat tiba, para pengemudi ojek diberitahu bahwa AM dan DA telah berada di Mapolsek Cempaka Putih.
Baca juga : Teman Dipukul, 100 Ojek Online Datangi Apartemen Green Pramuka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.