JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penertiban Hotel Alexis yang direncanakan dilangsungkan pada Kamis (22/3/2018) sebenarnya belum ada perintah eksekusi.
"Memang belum ada perintah dari saya. Belum ada perintah dari saya," kata Anies di Jakarta Timur, Jumat (23/3/2018).
Menurut Anies, eksekusi penutupan Alexis yang diinginkannya berbeda dengan rencana Satpol PP yang mengerahkan pasukan. Anies menyebut, yang dilakukan Satpol PP adalah cara lama yang salah.
"Kami ini menertibkan, bukan show a force. Kami mau menertibkan. Jadi, saya tidak mau dengan cara-cara seperti itu," ujar Anies.
Baca juga: Wakasatpol PP: Saya Tidak Membocorkan Surat Edaran Penutupan Alexis
Sebelumnya, rencana penutupan Alexis diketahui dari beredarnya surat edaran berkop Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta kepada aparat kepolisian. Surat itu berisi informasi bahwa Satpol PP DKI Jakarta akan menutup kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martadinata Nomor 1, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Pemerintah Provinsi DKI berisi rencana penutupan tersebut.
"Memang betul ada surat dari Satpol PP DKI ke Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan personel polri dalam rangka penutupan Alexis," kata Argo kepada Kompas.com.
Anies memastikan pihaknya tetap akan menertibkan Alexis yang menurut dia melanggar aturan.
Baca juga: Kata Anies, Tersebarnya Surat Penutupan Alexis Contoh Ketidakdisiplinan Organisasi
"Jangan pernah mengira bahwa Pemprov DKI akan toleran pada pelanggaran perda. Tidak ada pelanggaran perda yang akan didiamkan dan dibiarkan, enggak ada," ujarnya.