Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutup Alexis, Kasatpol PP Tunggu Perintah Anies

Kompas.com - 23/03/2018, 18:15 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, pihaknya menunggu instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menutup Alexis, Jakarta Utara. 

"Itu (penutupan Alexis), kan, kewenangan beliau (Anies), kami ikuti perintah pimpinan. Kami sebagai bawahan," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

Pihaknya belum mengetahui rencana realisasi penutupan Alexis setelah tertunda pada Kamis (22/3/2018). 

Baca juga: Soal Cabut Izin Alexis, Jawaban Kadis PTSP Ujung-ujungnya No Comment

Selain mengikuti perintah Anies, pihaknya juga akan bergerak sesuai aturan yang berlaku. 

"Terkait (penutupan) Alexis, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pembina, kan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, maju ke PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), kemudian Satpol PP, itu tahapannya. Kami tinggal menunggu saja sesuai amanat yang tertuang di dalam pergub," ujarnya. 

Yani mengatakan, penundaan penutupan Alexis disebabkan perlunya persiapan yang lebih matang.

Ia menolak merinci persiapan yang dimaksud.

Baca juga: Anies Kritik Banyaknya Pasukan untuk Tutup Alexis, Kasatpol PP Tak Mau Underestimate

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).KOMPAS.com/JESSI CARINA Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Sebelumnya, Gubernur Anies memastikan akan tetap menindak sesuai aturan.

Ada 4 jenis usaha yang tersisa di Alexis setelah penutupan griya pijat pada Oktober 2017. Tempat usaha yang tersisa adalah karaoke, musik hidup, bar yang bernama 4Play, dan restoran.

Sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang disahkan Anies, Alexis ditutup setelah adanya pemberitaan media massa.

Baca juga: Ditanya Penutupan Alexis, Kasatpol PP DKI Berjalan Cepat dan Mengaku Sakit Gigi

Dalam pergub itu juga diatur tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) berlaku untuk berbagai jenis usaha di lokasi yang sama oleh manajemen yang sama.

Artinya, jika satu usaha ditutup karena melanggar, maka usaha lainnya juga ikut ditutup.

"Jangan pernah mengira bahwa Pemprov DKI akan toleran pada pelanggaran perda. Tidak ada pelanggaran perda yang akan didiamkan dan dibiarkan, enggak ada," ujar Anies.

Kompas TV Hal ini disampaikan Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com