JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum YR, Anton Widodo, mengatakan, pihaknya kecewa atas lambatnya respons polisi terkait pelaporan dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi berinisial YM. YM dilaporkan terkait dugaan penipuan pemasangan listrik di kos-kosan milik YR.
Pemasangan listrik itu dianggap telah menyalahi prosedur oleh PLN dan membuat YR didenda sebesar Rp 968 juta pada April 2017. Bahkan listrik di kos-kosan YR diputus PLN.
Baca juga : Pemilik Kos di Kebon Jeruk Didenda Hampir Rp 1 Miliar, PLN Tunggu Penyelidikan Polisi
YR, kata Anton, telah melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2017. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan pihak kepolisian.
"Dari 2017 tidak ada progres," kata Anton saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).
Anton mengatakan, YM kini diduga tak lagi berada di Jakarta. Dari informasi yang didapatkan Anton, YM telah dimutasi ke luar Jawa.
Lambatnya respon polisi juga membuat YR merugi. Sejak listrik kos-kosan YR diputus pada April 2017, YR terpaksa menyuplai listrik dengan menyewa dua mesin genset. Genset tersebut disewa seharga Rp 40 juga per bulan. Biaya tambahan dikeluarkan untuk pembelian solar sebesar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta per hari.
Jumat kemarin Anton mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan kliennya. Anto juga melaporkan PLN dengan tuduhan malaadministrasi ke Ombudsman. Anton berharap baik YM dan PLN bisa dengan segera dimintai keterangan.
"Saya minta dipanggil semua. Mau dimanapun dia (YM) enggak ada kesulitan (selama masih menjadi polisi)," ujar Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.