JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan penyiksaan oleh CW (64) terhadap satu dari lima anak adopsinya yang dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ke polisi memasuki perkembangkan baru pekan lalu.
CW lewat kuasa hukumnya melaporkan balik LPAI ke polisi dengan tuduhan melakukan fitnah. Kamis (22/3/2018), CW melaporkan Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Untuk sementara kami laporkan Reza Indragiri," kata kuasa hukum CW, Thomas Edison, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Thomas mengatakan, Reza menyampaikan sejumlah pernyataan yang menurut pihak CW fitnah saat Reza menjadi narasumber di salah satu stasiun televisi.
Baca juga: Cerita CW yang Berupaya Kembalikan 5 Anak Adopsi ke Orangtua Masing-masing
Beberapa hal yang dianggap fitnah adalah penyebutan dugaan eksploitasi, penelantaran, hingga tindakan fisik yang dilakukan CW kepada anak adopsinya.
Dalam pelaporannya, CW menyertakan barang bukti sebuah CD berisi video pernyataan Reza yang dianggap menyudutkan CW.
Saat dihubungi secara terpisah, Reza mengatakan, dia akan kooperatif dalam menyikapi laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diajukan CW ke Polda Metro Jaya.
"Jelas saya akan penuhi panggilan polisi ketika mereka memanggil saya," ujar Reza saat dikonfirmasi.
Awal kasus
Kasus itu bermula ketika F (14), salah satu anak adopsi CW, melarikan diri dari Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, tempat keluarga itu menginap selama sekitar dua tahun.
Saat itu, F lari ke rumah Yohana, mantan pekerja rumah tangga yang tinggal di dekat rumah yang dikontrak CW untuk menyimpan sejumlah barang di kawasan Kramat, Jakarta Pusat.
Di rumah Yohana, F bertemu dengan Rini yang merupakan mantan guru les F. Kepada Rini, F menceritakan perlakuan kasar CW yang diterimanya.
Rini lalu berkeinginan mengadopsi F. Ia mengajak F ke LPAI untuk meminta bantuan pengurusan adopsi F karena diketahui F tak punya data pribadi yang lengkap.
Kepada LPAI, F mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari CW. Perlakuan itu mulai dari tindakan diskriminatif hingga kekerasan fisik.
Baca juga: LPAI Siap jika Dilaporkan CW ke Polisi
Saat itu, Manajer Sekretariat LPAI Indryarko E Hertresnanto menilai perlakuan CW terhadap F melanggar hukum. Kemudian, kehidupan CW dan kelima anak adopsinya yang menginap 10 tahun di hotel juga dianggap sebagai kejanggalan.