JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir pada acara peluncuran pembayaran non-tunai pajak kendaraan bermotor di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018). Pada kesempatan itu, Anies mengungkapkan tahun ini akan ada lagi pemutihan denda bea balik nama kendaraan.
"Jadi pada tahun lalu, menjelang akhir tahun kami melakukan pembebasan pemutihan bea, insya Allah tahun ini juga," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Senin pagi.
Menurut Anies, pemutihan denda pajak itu akan diselenggarakan saat hari besar. Anies menyebut pemutihan kemungkinan akan digelar saat HUT Kemerdekaan RI dan HUT Jakarta.
"Nanti kami rancang untuk pembebasan bea balik nama," ujar dia.
Baca juga : Telat Bayar Pajak Kendaraan, Sekarang Gratis Denda PKB dan BBNKB
Anies mengungkapkan, tahun 2017 penerimaan pajak kendaraan melampaui target. Dari target Rp 7,7 triliun, realisasi akhir tahun mencapai Rp 8 triliun atau 103 persen. Untuk pajak bea balik nama kendaraan, targetnya Rp 5 triliun dan terealisasi Rp 5,03 triliun.
Akhir tahun lalu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Penghapusan denda diberlakukan mulai 20 November - 20 Desember 2017. Wajib pajak cukup datang ke kantor samsat untuk membayar pajak terutang tanpa harus membayar denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.