JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamini rencana transaksi nontunai di Jakarta. Kata Anies, pada akhirnya semua transaksi dan pencatatan akan bersifat digital.
"Mengenai paperless, ya kita semua mengarah ke sana. Ada dua pertimbangan, satu adalah faktor perkembangan teknologi yang memudahkan kita melakukan transaksi secara digital. Semua data tersedia dan bisa diakses, dalam proses," kata Anies di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/3/2018).
Yang kedua, kata Anies, perlu adanya terobosan sehingga teknologi yang diadakan memiliki kekuatan legal. Menurut Anies, perumusan perundangan ini yang penting untuk dikerjakan pemerintah pusat dan daerah.
"Dengan adanya reformasi peraturan perundangan, peraturan turunannya, maka transaksi paperless bisa memiliki kekuatan hukum yang sama seperti transaksi yang menggunakan kertas. Jadi bukan semata teknologi, tapi juga peraturan perundangan. Kami coba lakukan," kata Anies.
Baca juga : Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Non-tunai, Ini Caranya...
Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan sistem pembayaran pajak dan balik nama kendaran bermotor melalui sistem cashless atau nontunai.
Bank DKI akan menerima pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan SDWKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) secara non tunai.
Mekanismenya, pemilik kendaraan atau wajib pajak cukup datang ke Samsat untuk mengisi data kendaraan via e-Form. Selanjutnya, wajib pajak mendaftarkan kendaraannya pada loket pendaftaran untuk melakukan proses verifikasi data pemilik dan kendaraannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.