JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengkritik sikap Ombudsman Jakarta Raya terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut pria yang akrab disapa Sani ini, Ombudsman telah bersikap subyektif dalam kebijakan penataan Tanah Abang pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami sambut positif keaktifannya, tetapi jangan sampai ada nuansa atau aroma yang subyektif. Sebab, kami melihat, Ombudsman kali ini tuh tajam pada saat ini walaupun tumpul pada waktu yang lalu," kata Sani di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Baca juga: Ombudsman: Ada 4 Malaadministrasi pada Penutupan Jalan Jatibaru
Sani mengatakan, kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang lalu juga ada yang jelas-jelas melanggar. Bahkan, kebijakannya sampai dibatalkan pengadilan. Namun, kata Sani, Ombudsman saat itu tidak memberikan rekomendasi apa pun atas kebijakan itu.
"Kan ada beberapa kebijakan Pemprov yang lalu-lalu itu sampai tingkatan pelanggaran kemudian juga dibatalkan pengadilan. Tetapi, tidak ada laporan dan rekomendasi dari Ombudsman. Contohnya penggusuran Bukit Duri, reklamasi," kata Sani.
Sani mengatakan, DPRD DKI Jakarta akan turun tangan dengan melihat laporan Ombudsman terhadap Pemprov DKI. Menurut Sani, Ombudsman Jakarta Raya tidak memiliki wewenang untuk mengembangkan laporan itu menjadi rekomendasi.
Baca juga: Anies: Kami Menghargai Ombudsman, Kami Baca Laporannya Baru Merespons
"Kami melihat ada kesan aroma subyektivitas dalam laporan dari Ombudsman. Pertama, karena Ombudsman Perwakilan Jakarta itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan memberikan rekomendasi. Rekomendasi diberikan Ombudsman sebagai sebuah lembaga, tidak oleh perwakilan," kata Sani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.