JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter Ryan Helmi (42), terdakwa pembunuhan istrinya, dokter Lety Sultri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/3/2018).
Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Helmi dengan pasal berlapis atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Lety.
"Pada dasarnya, terdakwa dituntut dakwaan jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api tanpa izin," kata Hakim Ketua Puji Harian mengutip dakwaan JPU.
Baca juga: Keluarga Dokter Lety Ingin Helmi Dihukum Mati
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Helmi memasuki ruang sidang bersamaan dengan majelis hakim pada pukul 14.00 dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam.
Wajahnya ditutup masker dan berjalan memasuki ruang sidang sembari menunduk.
Kedatangan Helmi itu langsung disambut teriakan anggota keluarga dokter Lety.
Baca juga: Pengacara Dokter Lety: Informasinya, Helmi Belajar Menembak Dulu Sebelum Eksekusi Istrinya
Menanggapi dakwaan ini, tim kuasa hukum Helmi akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya, Kamis (5/4/2018).
"Kami akan ajukan eksepsi minggu depan terkait dakwaan jaksa tadi," kata Kuasa Hukum Helmi, Rihat Manulang.
Dokter Lety ditembak Helmi, suaminya, di klinik Azzahra, Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017) pukul 14.00.
Helmi kesal lantaran tidak ingin diceraikan Lety.