Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman

Kompas.com - 03/04/2018, 20:42 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - 6 terdakwa kasus persekusi di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, memohon keringanan hukuman dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).

Mereka adalah Komarudin, Nuryadi, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi. 

"Saya meminta kemurahan hati yang mulia agar hukuman dikurangi seringan-ringannya. Saya sebagai tulang punggung keluarga dan masih ada anak-anak yang duduk di bangku pendidikan TK sampai SMA dan seorang istri," kata Gunawan.

Baca juga: Ketua RT Terdakwa Kasus Persekusi Tak Merasa Lakukan Tindak Kriminal

Sementara Suparlan, Anwar Cahyadi, Nuryadi, dan Suhendang mengatakan, pembelaan dan permohonan serupa.

Pembelaan yang diucapkan dengan menjelaskan posisi sebagai tulang punggung dan kepala keluarga.

"Demi Allah saya tidak akan mengulanginya lagi. Kepada keluarga korban, saya mohon maaf atas perbuatan saya. Untuk mama saya, saya mohon maaf," kata Suparlan.

Anwar Cahyadi alias Yadi juga memohon agar mendapat keringanan hukuman.

Baca juga: Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak

Ia berharap bisa berada di sisi keluarganya lantaran memiliki anak yang masih kecil.

"Dengan ini saya memohon keringanan hukuman. Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban atas perbuatan saya yang tidak pantas," ujar Yadi.

Nuryadi mengungkapkan permohonannya dengan penyesalan akibat tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia. 

Baca juga: Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita

"Saya minta maaf atas perlakuan saya karena ketidaktahuan saya atas hukum di Indonesia. Saya sebagai tulang punggung keluarga dan anak saya masih berusia 12 tahun dan 5 tahun yang masih membutuhkan biaya banyak," kata Nuryadi dengan suara bergetar menahan tangis.

Komarudin sebagai ketua RT melakukan penggerebekan dan tindak kekerasan kepada pasangan M dan R pada November 2017, bersama ketua RW dan empat warga lainnya.

Mereka mendatangi kontrakan M yang diduga melakukan mesum dan langsung diarak keliling kampung.

Baca juga: Akhir Bahagia Pasangan Kekasih yang Dituduh Berbuat Mesum di Cikupa

Mereka juga melepaskan pakaian pasangan tersebut sehingga aksi tersebut menjadi viral. 

Akibatnya perbuatannya tersebut, Komarudin dituntut 7 tahun akibat melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran dan Pasal 29 UU Pornografi.

Setelah sidang pledoi, sidang putusan majelis hakim akan dilakukan pada Kamis, 12 April 2018, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kompas TV Kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan jaksa penuntut berlebihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com