Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Terdakwa Arak Pasangan Kekasih yang Dituduh Mesum di Cikupa

Kompas.com - 04/04/2018, 06:38 WIB
Rima Wahyuningrum,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Mas'ud mengatakan, kliennya mengarak korban untuk memberi efek jera. 

Pada November 2017, 6 terdakwa menggerebek MA (20) dan kekasihnya, R (28) yang diduga mesum di rumah kontrakan sekitar pukul 23.00. 

Kemudian, pasangan tersebut dipukul, ditelanjangi, hingga diarak keliling kampung sejauh 400 meter. Aksi persekusi ini menjadi viral di media sosial. 

"Mereka pakai hukum adat, norma-norma di masyarakat, siapa yang berbuat mesum, kita arak, supaya mereka jera," kata Mas'ud di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018). 

Baca juga: 6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman

Kebersamaan MA dan R saat itu yang belum berstatus suami istri dan berada di kontrakan pada dini hari memunculkan prasangka. 

"Sehingga praduga masyarakat, 'wah apa-apaan nih'. Jadi masyarakat arak," ujarnya.

Adapun 6 terdakwa itu adalah Komarudin, Nuryadi, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.

Baca juga: Ketua RT Terdakwa Kasus Persekusi Tak Merasa Lakukan Tindak Kriminal

Komarudin selaku ketua RT adalah satu-satunya terdakwa yang terkena pelanggaran Undang-undang Pornografi Pasal 29.

Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran, sehingga total tuntutan yang diterima adalah 7 tahun penjara. 

Mas'ud mengatakan, seharusnya kliennya tidak dituntut pelanggaran UU Pornografi karena tidak terbukti menelanjangi korban. 

Baca juga: Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak

Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).Dokumentasi LPSK Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui pasangan korban persekusi yang diarak dan ditelanjangi di Polresta Tangerang, Kamis (16/11/2017).
"Bukan (telanjang). Itu berlebih-lebihan saja. Justru yang dikatakan pornografi itu apabila seseorang merangsang lawan jenisnya dengan maksud dan tujuan," kata Mas'ud. 

Sementara itu, 5 terdakwa lainnya mendapat tuntutan berbeda dari Komarudin.

Seperti Gunawan, ketua RW, yang dituntut 2 tahun penjara atas dasar pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca juga: Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita

Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi dituntut Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Menikah

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com