TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus persekusi di Cikupa, Mas'ud mengatakan, kliennya mengarak korban untuk memberi efek jera.
Pada November 2017, 6 terdakwa menggerebek MA (20) dan kekasihnya, R (28) yang diduga mesum di rumah kontrakan sekitar pukul 23.00.
Kemudian, pasangan tersebut dipukul, ditelanjangi, hingga diarak keliling kampung sejauh 400 meter. Aksi persekusi ini menjadi viral di media sosial.
"Mereka pakai hukum adat, norma-norma di masyarakat, siapa yang berbuat mesum, kita arak, supaya mereka jera," kata Mas'ud di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/4/2018).
Baca juga: 6 Terdakwa Persekusi di Cikupa Minta Keringanan Hukuman
Kebersamaan MA dan R saat itu yang belum berstatus suami istri dan berada di kontrakan pada dini hari memunculkan prasangka.
"Sehingga praduga masyarakat, 'wah apa-apaan nih'. Jadi masyarakat arak," ujarnya.
Adapun 6 terdakwa itu adalah Komarudin, Nuryadi, Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
Baca juga: Ketua RT Terdakwa Kasus Persekusi Tak Merasa Lakukan Tindak Kriminal
Komarudin selaku ketua RT adalah satu-satunya terdakwa yang terkena pelanggaran Undang-undang Pornografi Pasal 29.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran, sehingga total tuntutan yang diterima adalah 7 tahun penjara.
Mas'ud mengatakan, seharusnya kliennya tidak dituntut pelanggaran UU Pornografi karena tidak terbukti menelanjangi korban.
Baca juga: Menangis, Ketua RT Terdakwa Persekusi Minta Maaf ke Pasangan Kekasih yang Diarak
Sementara itu, 5 terdakwa lainnya mendapat tuntutan berbeda dari Komarudin.
Seperti Gunawan, ketua RW, yang dituntut 2 tahun penjara atas dasar pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: Ketua RT Sebut Pasangan yang Digerebek dan Ditelanjangi di Cikupa Melebihkan Cerita
Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi dituntut Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Menikah