JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, melarang agen properti menyediakan layanan sewa harian di apartemen yang mereka kelola.
Agen properti itu merupakan pihak yang membantu pemilik apartemen memasarkan unit hunian yang akan dijual mau pun disewakan.
General Manager Kalibata City Ishak Lopung mengatakan, larangan itu dibuat untuk mencegah praktik prostitusi kembali terulang di sana.
"Kami akan panggil seluruh agen untuk tidak lakukan sewa-menyewa harian dan tidak menempatkan perempuan yang enggak benar," ujar Ishak saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/4/2018).
Baca juga: Ada Praktik Prostitusi, Penghuni Kalibata City Akan Mengadu ke Anies-Sandiaga
Sejak awal, kata Ishak, pengelola sebenarnya sudah menginformasikan agen properti menyewakan unit hunian di Apartemen Kalibata City minimal tiga bulan.
Sebab, sewa harian berpotensi disalahgunakan.
"Sebenarnya, kan, kami dari awal sudah sampaikan ke para agen bahwa di Kalibata itu minimal (sewa) di atas tiga bulan karena memang dia harus tinggal. Kalau hanya untuk sesaat, kan, parah itu," katanya.
Baca juga: Pengelola: Cleaning Service yang Antar Tamu PSK Bukan Pegawai Apartemen Kalibata City
Pasca-terungkapnya kasus prostitusi beberapa waktu lalu, pengelola akan memasang spanduk larangan sewa harian di Apartemen Kalibata City.
Ishak menjelaskan, agen properti yang terbukti terlibat praktik prostitusi akan dicoret sebagai agen di Apartemen Kalibata City.
"Bagi agen yang ketahuan, kami akan blacklist. Kami akan umumkan supaya tidak melakukan atau mencari uang di sini," ucap Ishak.
Baca juga: Praktik Prostitusi di Kalibata City, Pemprov DKI Dianggap Ceroboh
Polisi sebelumnya menangkap empat orang tersangka kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Empat orang tersebut berinisial SL alias M (50), IP alias R (27) dan MP alias N (21) sebagai mucikari dan YP alias Y (19) yang merupakan petugas apartemen yang bertugas mengantarkan pelanggan ke kamar yang telah ditentukan.