JAKARTA, KOMPAS.com - Rihat Merijon Simanullang, tim penasihat hukum dokter Ryan Helmi, meminta hakim menolak dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Helmy adalah tersangka penembak dokter Lety yang merupakan istrinya sendiri.
"Kami menilai persidangan ini prematur. Secara berkas banyak yang tidak sesuai dan soal assesment kejiwaan juga tidak dilakukan," ucapnya kepada media.
Rihat mengatakan perlu dilakukan assesment kejiwaan untuk melihat pertanggungjawabannya. Hal ini penting dilakukan mengingat pelaku memiliki masalah ganguan jiwa.
Baca juga : Helmi, Penembak Dokter Lety, Didakwa Pembunuhan Berencana dan Kepemilikan Senpi
"Secara kaca mata normal, terlihat tidak normal, termasuk kasusnya sendiri," katanya.
Rihat menjelaskan bahwa memang soal fakta di lapangan cukup jelas, mulai dari penembakan, korban almarhumah (dokter Lety), sampai pelakunya sendiri yang merupakan dokter Helmy.
"Penembakan faktanya ada, korban ada, dan pelakunya juga ada. Nah sekarang soal pertanggungjawabannya apakah ada, itu makanya kami minta di-assesment. Karena kami mendapatkan fakta bila klien kami sebelumnya ada diberikan obat dan konsultasi mengenai kejiwaan," paparnya.
Baca juga : Keluarga Dokter Lety Ingin Helmi Dihukum Mati