JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara menangkap CBM alias Apoy, seorang tersangka pencurian dengan tindak kekerasan di Jalan Tipar Cakung, Jakarta Utara, Kamis (5/4/2018).
Kapolsek Cilincing Kompol Ali Zuhron mengatakan, CBM melakukan aksinya terhadap dua orang karyawati berinisial LRS dan F yang pulang menggunakan angkot U03 pada Senin (15/1/2018).
"Pelaku dalam keadaan mabuk naik ke dalam mobil kemudian menodongkan sebilah pisau ke dua korban. Kemudian pelaku langsung merampas handphone dan uang korban," kata Ali, Rabu (11/4/2018).
Baca juga : Sebelum Bobol Kamar Penghuni Apartemen, Komplotan Pencuri Ini Cek Suhu Ruangan
Berdasarkan keterangan korban, polisi menyimpulkan bahwa pelaku tersebut adalah CBM yang tercatat sebagai anggota kelompok Badboy.
Adapun Badboy merupakan kelompok kejahatan jalanan yang beroperasi di Jakarta Utara beberapa tahun terakhir.
CBM ditangkap oleh Tim Buser Polsek Cilincing dan mengakui perbuatannya kepada polisi. CBM mengatakan, ia nekat mencuri untuk membeli obat bagi anaknya.
"Uangnya untuk beli obat, anak saya usianya empat tahun sedang sakit panas," kata CBM kepada wartawan.
Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Uang ATM Bermodal Tusuk Gigi
Dari tangan CBM, polisi memperoleh sejumlah barang bukti yaitu handphone, uang tunai, dan tas berisi barang berharga milik korban yang dicuri CBM.
Akibat perbuatannya, CBM dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.