Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan, Penghuni Apartemen Kalibata Girang

Kompas.com - 11/04/2018, 18:47 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah penghuni Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan tampak kegirangan saat majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan mereka terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Para penghuni saling berpelukan dan langsung bertepuk tangan saat Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi mengetok palu usai membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018). Sebagian penghuni yang merupakan perempuan tampak mengeluarkan air mana.

"Terima kasih banyak ya, Bu Hakim, alhamdulillah kita menang," kata salah satu penghuni saat meluapkan kegembiraannya.

Baca juga : Majelis Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Penghuni Apartemen Kalibata

Salah seorang penghuni Apartemen Kalibata City, Grace Tambunan mengatakan putusan tersebut merupakan penantian panjang para penghuni yang dinilai telah mendapat tindakan semena-mena dari pengelola.

Grace mengatakan, dengan diterimanya gugatan para penghuni memperlihatkan adanya kepastian hukum meskipun melawan perusahaan yang memiliki modal dan pengaruh besar.

"Ini artinya kehadiran kepastian hukum. Ini untuk kami kemenangan yang luar biasa, negara masih eksis dan yang kami lawan bukan orang yang sembarangan. Kami hanya segelintir rakyat kecil, tapi jangan main-main dan kami bukan 13 orang yang asal cuap," ujar Grace.

Penghuni Apartemen Kalibata City lainnya, Rommy, mengapresiasi putusan hakim yang mempertimbangkan seluruh bukti yang diajukan. Rommy mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, itu memperlihatkan warga biasa bisa melawan perusahaan besar yang telah melakukan tindakan sewenang-wenang kepada masyarakat.

"Kami warga apartemen (dikira) tidak punya suara dan rawan dari sisi hukum ketika menghadapi tindakan semena-mena pengembang, dan terbukti kami lebih kuat dari apa yang diperkirakan orang," ujar Rommy.

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penghuni Apartemen Kalibata City yang mengajukan gugatan terhadap PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City.

Hakim menyatakan, para tergugat wajib membayar kerugian yang diajukan penghuni Apartemen Kalibata sebesar Rp 23 juta. Majelis hakim juga menilai apa yang dilakukan pengelola merupakan tindakan melawan hukum karena telah melakukan mark up tarif listrik dan air seperti yang dinyatakan dalam tuntutan.

Namun, majelis hakim tidak mengabulkan gugatan para penggugat terkait kerugian immaterial sebesar Rp 13 miliar karena dianggap tidak bisa dihitung.

"Memutuskan menolak tuntutan provesi, menolak eksepksi tergugat 1, 2, dan 3, dan mengabulkan sebagin gugatan," ujar Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com