Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Dokter Helmy

Kompas.com - 12/04/2018, 18:55 WIB
Stanly Ravel,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianiuly Nareta, meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum dokter Ryan Helmy, terdakwa kasus pembunuhan dokter Lety.

Hal tersebut disampaikan Rianiuly, dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/4/2018).

Jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap Helmy, telah memenuhi syarat formil dan meteril, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.

Kemudian, jaksa meminta hakim menyatakan menerima surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada sidang perdana, serta melanjutkan pemerikaaan pokok perkara tindak pidana sesuai dakwaan kepada Helmy.

Baca juga : Kuasa Hukum Penembak Dokter Lety Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

"Bahwa surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan terdahulu sudah berisi secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sesuai pasal 143 ayat (2) KUHP," kata Rianiuly.

Rianiuly mengatakan, eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa Helmy dianggap tidak menunjukan alasan yang kuat. Karenanya JPU juga menolak eksepsi terdakwa.

"Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dengan segala argumentasinya yang dikemukakan, ternyata tidak dapat menunjukkan alasan-alasan yang kuat, untuk menyatakan dakwaan penutut umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Rianiuly.

Baca juga : Helmi, Penembak Dokter Lety, Didakwa Pembunuhan Berencana dan Kepemilikan Senpi

Sebelumnya, Rihat Merijon Simanullang, tim penasihat hukum dokter Ryan Helmi, meminta hakim menolak dakwaan yang disusun JPU. Helmy adalah terdakwa penembak dokter Lety yang merupakan istrinya sendiri.

"Kami menilai persidangan ini prematur. Secara berkas banyak yang tidak sesuai dan soal assesment kejiwaan juga tidak dilakukan," ucapnya kepada media.

Rihat mengatakan perlu dilakukan assesment kejiwaan untuk melihat pertanggungjawabannya. Hal ini penting dilakukan mengingat pelaku memiliki masalah ganguan jiwa.

Baca juga : Keluarga Dokter Lety Ingin Helmi Dihukum Mati

Jaksa sebelumnya mendakwa Helmi dengan pasal berlapis atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Lety.

"Pada dasarnya, terdakwa dituntut dakwaan jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api tanpa izin," kata Hakim Ketua Puji Harian mengutip dakwaan JPU, Kamis (29/3/2018).

Kompas TV Polisi berencana melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku penembakan dr.Lety.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Was-was Mencengkram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com