JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rianiuly Nareta, meminta hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kuasa hukum dokter Ryan Helmy, terdakwa kasus pembunuhan dokter Lety.
Hal tersebut disampaikan Rianiuly, dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/4/2018).
Jaksa juga meminta hakim untuk menyatakan surat dakwaan terhadap Helmy, telah memenuhi syarat formil dan meteril, sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHP.
Kemudian, jaksa meminta hakim menyatakan menerima surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada sidang perdana, serta melanjutkan pemerikaaan pokok perkara tindak pidana sesuai dakwaan kepada Helmy.
Baca juga : Kuasa Hukum Penembak Dokter Lety Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
"Bahwa surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan dalam persidangan terdahulu sudah berisi secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sesuai pasal 143 ayat (2) KUHP," kata Rianiuly.
Rianiuly mengatakan, eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa Helmy dianggap tidak menunjukan alasan yang kuat. Karenanya JPU juga menolak eksepsi terdakwa.
"Eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa dengan segala argumentasinya yang dikemukakan, ternyata tidak dapat menunjukkan alasan-alasan yang kuat, untuk menyatakan dakwaan penutut umum tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Rianiuly.
Baca juga : Helmi, Penembak Dokter Lety, Didakwa Pembunuhan Berencana dan Kepemilikan Senpi
Sebelumnya, Rihat Merijon Simanullang, tim penasihat hukum dokter Ryan Helmi, meminta hakim menolak dakwaan yang disusun JPU. Helmy adalah terdakwa penembak dokter Lety yang merupakan istrinya sendiri.
"Kami menilai persidangan ini prematur. Secara berkas banyak yang tidak sesuai dan soal assesment kejiwaan juga tidak dilakukan," ucapnya kepada media.
Rihat mengatakan perlu dilakukan assesment kejiwaan untuk melihat pertanggungjawabannya. Hal ini penting dilakukan mengingat pelaku memiliki masalah ganguan jiwa.
Baca juga : Keluarga Dokter Lety Ingin Helmi Dihukum Mati
Jaksa sebelumnya mendakwa Helmi dengan pasal berlapis atas pembunuhan yang dilakukannya terhadap Lety.
"Pada dasarnya, terdakwa dituntut dakwaan jaksa penuntut umum menggunakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api tanpa izin," kata Hakim Ketua Puji Harian mengutip dakwaan JPU, Kamis (29/3/2018).