Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memetik Pelajaran dari Kasus Narkoba Anak Henry Yosodiningrat

Kompas.com - 15/04/2018, 12:07 WIB
Sherly Puspita,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2018 sejumlah artis ditangkap karena kasus narkoba. Mulai dari Jennifer Dunn, Roro Fitria, Fachri Albar, Dhawiya, Rizal Djibran, hingga terakhir Riza Shahab.

Mereka harus menjalani proses hukum yang terangkum dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hasil tes uji konsumsi narkoba mereka melalui urin, darah maupun rambut boleh diumumkan kepada publik. Rehabilitasi hingga jeruji besi pun harus mereka jalani.

Namun, tak semua kasus narkoba harus berakhir di balik jeruji besi, khususnya untuk mereka yang hanya sebagai pemakai. Seperti kasus anak anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Henry Yosodiningrat.

Baca juga : Cerita Henry Yoso soal Anaknya Diperiksa Polisi Terkait Narkoba

Kasus anak Henry Yosodiningrat

Anak Henry diamankan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dari suatu tempat di kawasan Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadapnya. Tes urine tersebut ternyata permohonan Henry sendiri.

"Kasus anak Pak Yoso berbeda dengan kasus sebelumnya. Kalau sebelumnya karena tangkapan pada saat operasi narkoba, sedangkan tes urine untuk anaknya adalah karena permohonan," ujar Suwondo, Jumat (13/4/2018).

Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry YosodiningratKOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat

Karena merupakan permohonan dan bukan hasil tangkapan, anak Yoso tak ditahan dan hasil tes urine tak boleh diumumkan ke publik.

Suwondo mengatakan, ketentuan tentang hak warga Indonesia mengajukan tes urine tertuang dalam Pasal 1,3, dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga : Alasan Polisi Pulangkan Anak Henry Yosodiningrat yang Positif Narkoba

Menurutnya, kegiatan ini merupakan pelayanan dalam pencegahan dan bertujuan memberikan kesempatan masyarakat dalam melaporkan anggota keluarganya yang menjadi pencandu atau korban penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika hasil tes urine positif narkoba, polisi akan menyarankan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

"Jadi, hasil tes urine akan dirahasiakan. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2010, dan peraturan bersama stakeholder terhadap penyalahgunaan narkoba," ujar Argo, Rabu.

Suwondo menambahkan, hal ini berbeda dengan seseorang yang ditangkap karena operasi narkoba dan dinyatakan positif mengonsumsi barang haram tersebut.

"Kalau hasil tangkapan, kami bisa infokan hasilnya (tes urine). Makanya kalau rekan-rekan media menanyakan hasil tes urine tersangka narkoba, kami jelaskan. Namun, kalau untuk permintaan pengecekan urine seperti anak Pak Yoso, kami tidak dapat sampaikan," ujarnya.

Baca juga : Polisi: Permintaan Tes Urine untuk Anak Henry Yosodiningrat Hal yang Lumrah

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/2/2018).

Segera lapor jika ada anggota keluarga diduga pakai narkoba

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com