JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Aman Abdurrahman, mengaku tidak pernah diizinkan berkomunikasi atau dibesuk keluarganya sejak ditangkap pada 18 Agustus 2017.
"Sejak saya ditangkap sampai sekarang, saya tidak diizinkan komunikasi sama keluarga, untuk membesuk pun tidak, sudah 8 bulan," ujar Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2018).
Ia menyampaikan hal tersebut saat majelis hakim menyinggung Aman bisa menghadirkan saksi yang menguntungkan dirinya setelah jaksa selesai menghadirkan saksi.
Baca juga: Kata Ahli, Aman Abdurrahman Gerakkan Bom Thamrin dari Lapas Nusakambangan
Aman mengaku bingung dapat menghadirkan saksi. Alasannya, bertemu keluarganya saja dia tidak bisa.
"Saya bingung juga, bagaimana saya bisa mendatangkan saksi," katanya.
Dalam kasus ini, Aman didakwa menggerakkan orang melakukan berbagai aksi terorisme, termasuk bom Thamrin.
Baca juga: Terdakwa Bom Thamrin Akui Kritisi Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon
Aman menggerakkan orang untuk melakukan teror dengan berceramah. Materi ceramah itu diambil dari buku seri materi tauhid karangannya sendiri.