Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Kompas.com - 23/04/2018, 17:27 WIB
Nursita Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Ahmad Dhani menyebut, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dan kurang jelas.

Hal itu disampaikan salah satu penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).

"Kami mendapati surat dakwaan jaksa penuntut umum adalah surat dakwaan yang kabur (obscure libel), serta tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," kata Hendarsam, membacakan eksepsi.

Hendarsam mengungkapkan beberapa alasan yang membuat timnya menilai dakwaan jaksa itu kabur.

Baca juga : Pihak Ahmad Dhani Sebut Dakwaan JPU Tidak Sesuai dengan Penyidikan

Salah satunya yakni karena jaksa tidak melampirkan bukti screenshot percakapan Dhani dengan saksi Suryopratomo Bimo AT, admin akun media sosial Dhani, yang biasa mengunggah tulisan-tulisan Dhani ke Twitter.

Dhani diketahui mengirimkan tulisan yang akan diunggah admin ke Twitter, melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

Dalam dakwaannya, jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Dhani di Twitter yang diunggah oleh Bimo.

"Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menunjukkan pula kalimat yang jelas berupa screenshot WA (WhatsApp) terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo AT, karena hal itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata Hendarsam.

Baca juga : Dalam Eksespsi, Ahmad Dhani Ragukan Dakwaan JPU

Alasan lainnya, tim penasihat hukum menilai, jaksa tidak menjelaskan dengan detail apakah tulisan yang diunggah admin media sosial tersebut, sama persis dengan tulisan yang dikirimkan Dhani kepada admin tersebut melalui pesan WhatsApp.

Dengan demikian, tim penasihat hukum menyebut, dakwaan jaksa tidak memuat uraian yang cermat, jelas, dan lengkap, yang dapat menunjukkan fakta-fakta perbuatan Dhani memenuhi unsur tindak pidana.

Baca juga : Ahmad Dhani Ajukan Eksepsi Secara Lisan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

"Sehingga sudah sepatutnya surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ucap Hendarsam.

Adapun jaksa sebelumnya mendakwa Dhani menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melalui akun Twitter-nya.

Jaksa mendakwa Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com