JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria bernama Haidir Ali alias Aldo di Jalan Baru Gang II RT 009/001 Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (21/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M Faruq mengatakan, penangkapan Aldo bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar kawasan tersebut.
"Setelah mendapat informasi tersebut, tim bersama Ketua RT melaksanakan penggeledahan di rumah tersebut diketahui bahwa ada seseorang yang diduga menyimpan, dan membawa narkoba jenis sabu bernama Haidir Ali alias Aldo," kata Faruq dalam keterangannya, Selasa (24/4/1018).
Faruq menuturkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut. Salah satunya adalah narkoba jenis sabu-sabu yang dikamuflase.
"Satu bungkus plastik warna hijau merk Yushan High Mountain Tea di dalamnya berisi satu bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih diduga sabu seberat 1.005 (seribu lima) gram bruto," katanya.
Barang bukti lain yang disita polisi adalah sebuah kantong berisi 30 gram sabu-sabu, sebuah timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
Akibat perbuatannya, Aldo dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mimimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.