JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mensyaratkan warga yang ingin menjadi calon anggota legislatif berkomitmen memenangkan Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
"Syarat pertama saat dia bergabung diwajibkan memenangkan Pak Prabowo pada dapil (daerah pemilihan) di lingkungan dia," ujar Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Taufik di Kantor DPD Gerindra DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Syarat lainnya, bakal caleg diwajibkan menyerahkan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang telah dilaporkan ke negara.
Baca juga: Politisi Gerindra Minta Jokowi Transparan soal Tas Sembako
Bacaleg dari Gerindra juga diminta melampirkan hasil cek narkoba dan tes kesehatan.
Selain itu, mereka juga diminta menandatangani fakta integritas untuk menolak segala bentuk tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme saat mengemban jabatan sebagai anggota legislatif.
Taufik mengatakan, pihaknya akan fokus memvalidasi ijazah SMA yang dilampirkan sebagai salah satu syarat menjadi calon legislatif dari Gerindra.
Baca juga: Gerindra: Amanah Rakornas, Prabowo Capres, Bukan Cawapres
Taufik mengatakan, calon anggota legislatif dan calon kepala daerah bisa tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena ijazah.
Gerindra menargetkan menduduki 30 kursi di DPRD DKI Jakarta.
Pendaftaran dibuka dari 30 April hingga 17 Mei 2018.
Baca juga: Kalau Gerindra Dibeginikan Terus, Sama Saja Membangunkan Macan Tidur...
"Target pertama Pak Prabowo menang jadi presiden, target kedua 30 kursi, dan Insya Allah sedikit-sedikit lebih bisalah," ujarnya.
Pemilihan legislatif akan digelar serentak bersama pemilihan presiden pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.