JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno meminta para pengedar narkoba di kawasan Kampung Ambon, Jakarta Barat, diberikan tindakan tegas.
Sandiaga menggunakan istilah atau kode di kepolisian '810' mengganti kata 'mati', untuk tindakan tegas yang dia maksud.
"Ditindak secara tegas, diberikan penyuluhan untuk pengguna, direhabilitasi. Untuk pengedar di 810-kan (kode kepolisian untuk menyebut 'mati')," kata Sandiaga, di Balai Kota DKI, Jumat (27/4/2018).
Baca juga : Polisi Gerebek 6 Pengedar Sabu di Kampung Ambon
Sandiaga mengatakan, kawasan Kampung Ambon sudah terkenal sejak lama menjadi kampung narkoba.
"Wah ini mah terus-terusan, Kampung Ambon itu sudah di-identify, sudah ditarget sebagai tempat peredaran narkoba. Jadi, tidak ada yang baru," ujar Sandiaga
Baca juga : Polisi: 6 Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Kampung Ambon Residivis
Sandiaga menambahkan, untuk memberantas peredaran narkoba di Kampung Ambon perlu kerjasama dari semua elemen. Sebab, tidak bisa hanya Pemprov DKI saja yang menanganinya.
Polisi sebelumnya menggerebek lima tempat yang di dalamnya terdapat 6 orang pengedar narkoba di Komplek Permata Indah atau yang dikenal dengan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (26/4/2018) pukul 14.15 WIB.
Enam pengedar kemudian diamankan yakni J, RL, K, M, RB, dan D. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 117,44 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.