JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan lima ton minuman beralkohol jenis ciu di sebuah rumah di Jalan Pekojan 1 Nomor 88, RT 013 RW 005, Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat.
Informasi dari polisi, pemilik usaha berinisial PRW memproduksi ciu sejak 2 tahun lalu, dengan dibantu 4 karyawannya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com dari pihak RT setempat, PRW mengontrak rumah tersebut sejak 2014.
Dari pantauan di lokasi, Kamis (3/5/2018), rumah tersebut berada tepat di pinggir jalan. Rumah bercat krem itu memiliki pagar setinggi 2 meter, yang membuat orang luar sulit untuk melihat ke dalam.
Baca juga : Polisi Amankan 5 Ton Ciu di Sebuah Rumah di Pekojan
Halaman rumah itu cukup luas. Ada 3 unit mobil boks berukuran sedang yang diparkir di halaman tersebut.
Selain jadi tempat parkir, halaman rumah juga dijadikan tempat untuk menyimpan bahan dan alat produksi, serta menyimpan ciu yang sudah dikemas di dalam botol air mineral.
Lantai 1 rumah digunakan sebagai tempat tinggal keluarga PRW, di mana terdapat kamar tidur, kamar mandi, dan dapur. Ruangan tersebut juga digunakan untuk menyimpan botol dan kardus kosong.
Baca juga : Warga Pekojan Tak Menyangka Ada Rumah yang Produksi Berton-ton Ciu
Di lantai 2, tepatnya di bagian depan, digunakan untuk penyimpanan drum yang berisi bahan olahan pembuatan ciu. Sedangkan di bagian tengah, digunakan untuk proses produksi semisal tempat penyaringan, serta tempat pengemasan ciu ke dalam botol.
Adapun di lantai 2 ini tampak ada puluhan drum berwarna biru berisi ciu. Lanjut ke lantai 3, sebagian besar ruangan di sana juga digunakan sebagai tempat produksi ciu.
Baca juga : 13 Drum Ciu Disita dari Wanita 65 Tahun di Gambir
Ada juga sebuah ruangan yang digunakan untuk menyimpan drum kosong. Drum digunakan sebagai wadah untuk fermentasi guna menghasilkan ciu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, PRW tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, serta tidak memperhatikan standar keamanan dalam pengolahan pangan menjadi ciu.
"Selain itu, dia memperdagangkan ciu ke konsumen tanpa memiliki izin edar dari BPOM RI," ujar Argo.