Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Punya Gaji Rp 10 Juta, Pria Ini Kelabui Lembaga Pembiayaan

Kompas.com - 15/05/2018, 18:44 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Nasib sial dialami Suyadi, seorang PNS asal Sragen. Mobil Toyota Rush 2014 yang dibelinya dari sebuah showroom mobil bekas di kotanya ditahan pihak Kepolisian Metro Bekasi Kota sebagai barang bukti tindak kejahatan fidusia.

"Setelah melalui penelusuran mendalam, kami menyita barang bukti berupa sebuah mobil dari Suyadi di Sragen Jawa Tengah. Mobil ini pertama dikredit Maret 2016 oleh tersangka Ahmad Fikri (35)," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Jairus Saragih, Selasa (15/5/2018).

Mobil tersebut merupakan barang bukti atas kasus kejahatan yang diduga dilakukan Ahmad Fikri.

Cerita bermula dari tersangka yang mengajukan permohonan kredit kendaraan ke PT Sinarmas Hana Finance Cabang Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Dalam proses pengajuannya, tersangka menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit, seperti KTP, NPWP, dan slip gaji.

"Saat pengajuan itu tersangka mengaku sebagai asisten manajer dengan gaji Rp 10 juta per bulan. Seiring waktu, pembayaran cicilan kredit mengalami macet di mana tersangka hanya membayara 13 bulan," ucap Jairus.

Baca juga: Polisi di Bekasi Dilaporkan Mantan Istri atas Dugaan Penipuan

Pihak pembiayaan kemudian mencoba mencari informasi yang kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka tidak bekerja sebagai asisten manajer dan gajinya Rp 4,2 juta.

Pihak pembiayaan juga mendapati bahwa mobil yang dikredit sudah dipindahtangakan ke orang lain, termasuk BPKB kendaraan yang sudah diduplikasi.

"Nah dari sini kita lacak. Ternyata kendaraan ada di Sragen. Berdasarkan penelusuran, mobil ini sudah pindah tangan dua kali dan berakhir di sebuah showroom di Sragen. Di sinilah PNS bernama Suyadi membeli mobil tersebut seharga Rp 169 juta," ucap Jairus.

Pihak kepolisian Metro Bekasi Kota terus menelusuri pihak-pihak yang pernah menjadi pemilik mobil ini.

Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana BPKB kendaraan dapat diduplikasi padahal BPKB kendaraan sebelumnya berada di lembaga pendanaan.

Akibat kasus ini, PT Sinarmas Hana Finance mengalami kerugian sejumlah Rp 143,5 juta. Tersangka akibat perbuatannya diancam Pasal 378 KUHPidana dengan penjara maksimal 4 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com