JAKARTA, KOMPAS.com - Kelurahan Jatinegara di Jakarta Timur tengah kebingungan memikirkan nasib operasionalnya. Soalnya, proses rehabilitasi kantor barunya mandek, pada saat bersamaan mereka tak bisa bayar sewa di kantor sementara.
"Kantor Lurah Jatinegara kemarin terjadi pemutusan kontrak karena penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur, Dewi Purnamasari, dalam rapat pimpinan (rapim) 9 Mei 2018 yang diunggah di akun Youtube Pemprov DKI.
Baca juga: Kontraktor Lamban, Pembangunan Kantor Kelurahan Jatinegara Mangkrak
Dewi menjelaskan, untuk sementara kegiatan dan pelayanan kelurahan berlangsung di rumah sewaan di Jalan Puskesmas. Sayangnya, biaya sewa hanya dianggarkan sampai bulan Juni.
"Kami sudah coba lobi ke orang yang kami sewa bahwa kami tidak ada anggarannya. Kalau pun ada anggaran perubahannya kami disetujui itu di bulan November baru bisa berkontrak. Itu pun mereka tetap minta bayaran," ujar Dewi.
"Akhirnya, pahitnya kalau memang kami harus membayar, (uang) kami pribadi. Kami tetap upayakan, coba, kami upayakan pelayanan masyarakat berjalan" kata dia.
Menurut Dewi, opsi sementara adalah mengontrak di bangunan milik PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).
Meski PT JIEP merupakan BUMD, peminjaman kantor tetap dikenakan sewa sebesar Rp 30 juta per tahun. Pihak kelurahan pun mengajukan anggaran sebesar Rp 199 juta di APBD Perubahan.
"Namun PT JIEP pertimbangannya berdasarkan pemeriksaan BPK, beliu takut ditanya jadi di sana membutuhkan tertulis dari Pak Gubernur bahwa dibolehkan menggunakan aset dari PT JIEP untuk menghindari temuan dari BPK," kata Dewi.
Saat mendengar hal itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihak kelurahan maupun Pemkot Jakarta Timur tak perlu sampai merogoh kocek sendiri. Saefullah meminta agar Pemkot Jakarta Timur segera mengirimkam permohonan ke Gubernur Anies Baswedan untuk menyurati PT JIEP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.