JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau memastikan pensiunan PNS DKI akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti ketentuan dalam peraturan pemerintah yang baru saja diteken Presiden RI Joko Widodo.
"THR itu sesuai PP yaitu untuk PNS termasuk pensiunan," ujar Syamsudin ketika dihubungi, Senin (28/5/2018).
Baca juga: Ketua DPR Minta Polisi Tindak Ormas yang Minta THR
Syamsudin mengatakan, nantinya ada peraturan gubernur sebagai turunan aturan tersebut.
Saat ini pihaknya masih memproses draf pergubnya.
Dia yakin pergub akan siap sebelum lebaran. Dengan demikian, THR untuk pensiunan bisa diproses sebelum lebaran.
Baca juga: Berita Populer: Fitnah terhadap Sri Mulyani hingga Honorer Dapat THR
"Jadi pokoknya kami berpatokan dengan PP saja," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja.
Baca juga: Ini Besaran THR untuk Pegawai Lembaga Nonstruktural, dari KPK hingga BPH Migas
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sebelumnya juga mengatakan bahwa Pemprov DKI akan ikut ketentuan pemerintah pusat.
"DKI memiliki kemampuan secara finansial dan kami akan nanti selaraskan juga kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ujar Sandiaga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.