JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR). Anies mengatakan tidak boleh ada pemaksaan untuk hal itu.
"Yang penting tidak boleh ada pemaksaan. Kalau merasa dipaksa, laporkan saja," ujar Anies di SMKN 1 Jakarta, Jalan Budi Utomo, Senin (28/5/2018).
Anies sendiri meminta ormas tidak meminta-minta THR. Namun untuk penindakannya sendiri dia serahkan kepada masyarakat.
"Kalau melanggar hukum, laporkan," kata dia.
Baca juga: Beredarnya Surat Permohonan THR Jelang Idul Fitri dan Bantahan FBR...
Dua buah surat berkop Forum Betawi Rempug (FBR) tersebar di media sosial pada akhir pekan kemarin.
Kedua surat itu serupa, yakni permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 1439 H.
Kedua surat itu diduga dikeluarkan FBR G.021 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FBR Gardu 0272 Banteng Ulung. Namun, hal itu dibantah para pengurus FBR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.