JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018) kemarin, memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.
"Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin.
Para kader PDI-P sebelumnya melaporkan Alfian terkait kicauannya di Twiiter yang menyebutkan 85 persen kader PDI-merupakan anggota PKI.
Baca juga: Alfian Tanjung Divonis Bebas
Alfian lalu diperiksa di Mapolda Metro Jaya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Alfian disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berkas perkara Alfian dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk disidangkan. Namun, pihak Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dirasa masih kurang. Setelah dinyatakan lengkap, PN Jakarta Pusat akhirnya menggelar sidang Alfian.
Saat persidangan, Alfian mengatakan, kicauan di akun Twitter-nya diambil dari pernyataan kader PDI-P Ribka Tjiptaning yang telah menyebut bahwa 85 persen kader PDI-P merupkan anggota PKI. Ia menunjukkan buku "Aku Bangga Jadi Anak PKI" serta memutarkan rekaman Ribka.
Bantahan PDI-P
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Alfian. Di dalam persidangan, Hasto mengungkapan bahwa tuduhan Alfian yang menyebut mayoritas pengurus PDI-P merupakan kader PKI tidak benar.
Hasto menegaskan, PDI-P menganut ideologi Pancasila. Hal itu pun ditegaskan kepada semua anggota partai.
"Kami menegaskan termasuk melalui surat semua anggota PDI P setia asas partai, yaitu Pancasila. Yang menjadi anggota partai lain dipecat apalagi anggota partai terlarang. Kami melarang di luar Pancasila," kata Hasto.
Hasto menambahkan, perihal isu Ribka Tjiptaning, salah satu pengurus PDI-P, adalah kader PKI sama sekali keliru. Ribka memang memiliki orang tua dengan latar belakang PKI. Namun, bukan berarti dia menganut paham komunis. Pertalian darah seseorang tak membuat pandangan politik juga harus sama.
Hasto meminta supaya polemik mengenai asal usul Ribka Tjiptaning dihentikan.
Pernyataan Alfian juga dinilai telah mencoreng kehormatan PDI-P yang berlandaskan Pancasila.
Divonis Bebas
Setelah menjalani sejumlah persidangan dengan menghadirkan saksi ahli dan bukti, pada Rabu kemarin majelis hakim memvonis bebas Alfian. Majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut "PDI-P 85 persen isinya kader PKI" bukan tindak pidana.