Alfian dinilai hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
Putusan ini disambut gembira Alfian serta para pendukungnya.
Alfian menilai putusan tersebut memperlihatkan bahwa majelis hakim bertindak adil dengan mempertimbangkan bukti dan saksi di persidangan yang menunjukan bahwa Alfian tidak bersalah.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah bersikap fair, adil dan kesesuaian dengan fakta hukum dan telah mengambil keputusan yang telah sesuai dengan kepatutan dalam proses hukum yang berhubungan dengan ketentuan NKRI kita," kata Alfian.
Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan itu.
Kuasa hukum Alfian, Munarman berharap agar JPU tidak mengajukan banding karena secara jelas hakim menyatakan bahwa tindakan Alfian atas kicuan di akun Twitter-nya bukan merupakan tindak pidana.
"Kami berharap jaksa tidak banding karena jelas ini bukan merupakan tindakan pidana," ujar Munarman usai persidangan.
Tanggapan PDI-P dan polisi
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menilai vonis bebas Alfian akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, Alfian dilaporkan atas tuduhan yang tidak berdasar.
Karena itu, kata Masinton, majelis hakim seharusnya menjadikan hal itu sebagai salah satu pertimbangan hukum. Menurut Masinton, seharusnya hakim mempertimbangkan kasus tersebut dari beberapa sisi.
Ia menilai tuduhan atau ujaran kebencian yang dilontarkan Alfian memiliki dampak terhadap aspek sosial.
Dengan vonis bebas, kata Masinton, seakan-akan menunjukkan ujaran kebencian itu dianggap benar. Masinton berharap jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam mengambil pertimbangan putusannya," kata Masinton.
Polri menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Alfian. Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal memastikan vonis pengadilan bukanlah akhir.