Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Alfian Tanjung Divonis Bebas dari Dakwaan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 31/05/2018, 12:51 WIB
David Oliver Purba,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

Alfian dinilai hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI. Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustad memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.

Putusan ini disambut gembira Alfian serta para pendukungnya.

Alfian menilai putusan tersebut memperlihatkan bahwa majelis hakim bertindak adil dengan mempertimbangkan bukti dan saksi di persidangan yang menunjukan bahwa Alfian tidak bersalah.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah bersikap fair, adil dan kesesuaian dengan fakta hukum dan telah mengambil keputusan yang telah sesuai dengan kepatutan dalam proses hukum yang berhubungan dengan ketentuan NKRI kita," kata Alfian.

Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan itu.

Kuasa hukum Alfian, Munarman berharap agar JPU tidak mengajukan banding karena secara jelas hakim menyatakan bahwa tindakan Alfian atas kicuan di akun Twitter-nya bukan merupakan tindak pidana.

"Kami berharap jaksa tidak banding karena jelas ini bukan merupakan tindakan pidana," ujar Munarman usai persidangan.

Tanggapan PDI-P dan polisi

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu menilai vonis bebas Alfian akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, Alfian dilaporkan atas tuduhan yang tidak berdasar.

Karena itu, kata Masinton, majelis hakim seharusnya menjadikan hal itu sebagai salah satu pertimbangan hukum. Menurut Masinton, seharusnya hakim mempertimbangkan kasus tersebut dari beberapa sisi.

Ia menilai tuduhan atau ujaran kebencian yang dilontarkan Alfian memiliki dampak terhadap aspek sosial.

Dengan vonis bebas, kata Masinton, seakan-akan menunjukkan ujaran kebencian itu dianggap benar. Masinton berharap jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Menurut kami harus diupayakan banding. Pengadilan tingkat pertama ini kan hakim memutuskan dengan menggunakan kacamata kuda. Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam mengambil pertimbangan putusannya," kata Masinton.

Polri menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis bebas Alfian. Meski demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M Iqbal memastikan vonis pengadilan bukanlah akhir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com