Dia mengatakan masih ada upaya susulan pascavonis tersebut, yakni banding yang mungkin dilakukan jaksa, bahkan jika diperlukan hingga upaya akhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA)
Iqbal meyakini, jaksa akan meminta bahan keterangan susulan pascavonis tersebut. Saat itulah, pihak kepolisian akan memperkuat berkas-berkas dengan bukti yang ada.
Menurut Iqbal, segala tahapan proses penyelidikan dan penyidikan terkait kasus Alfian Tanjung sudah sudah sesuai prosedur dan segala hak-haknya sudah dipenuhi.
Karena itu, vonis hakim dinilai sebagai hal yang biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan. Polri menghormati keputusan hakim, tetapi tidak berarti upaya hukum berhenti.
"Tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," kata dia di Mabes Polri, Rabu.
Kasus di Surabaya
Alfian Tanjung bukan pertama kali tersandung masalah karena menuduh sejumlah pihak adalah PKI. Dia juga dilaporkan seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah tentang PKI.
Dalam laporan yang dibuat Sujatmiko, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Alfian sebagai tersangka. Bahkan, penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Alfian. Namun dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.