Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bazis DKI: Kami Hanya Imbau Bayar Zakat, Tidak Harus Terkumpul Rp 1 Juta Per RT

Kompas.com - 03/06/2018, 11:29 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bazis DKI Jakarta Zahrul Wildan mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap RT mengumpulkan zakat minimal Rp 1 juta untuk map gerakan amal sosial Ramadhan (GAR) Tahun 1439 hijriah atau 2018.

Dia menyebut, pihaknya hanya mengimbau para lurah untuk menggerakkan warganya membayar zakat melalui Bazis.

Imbauan yang dikeluarkan Bazis berdasarkan imbauan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga: Viralnya Surat Edaran Pengumpulan Zakat Minimal Rp 1 Juta Per RT di Cilandak Barat...

Bazis memberikan map kepada para lurah untuk disebarkan ke setiap RT di kelurahan masing-masing.

"Kita hanya imbauan aja untuk membayar zakat, tidak menentukan harus (terkumpul) Rp 1 juta (per RT)," ujar Zahrul saat dihubungi Kompas.com, Minggu (3/6/2018).

"Kalau kita kan imbauan kepada para lurah untuk menggerakkan warganya. Ya, lurah kan enggak mungkin lurah sendiri, dia melalui RT-RT," tambah dia.

Adanya ketentuan Rp 1 juta, lanjut Zahrul, bisa jadi hanya inisiatif lurah. Zahrul menyebut, Bazis DKI tidak pernah menargetkan jumlah dana yang harus terkumpul.

"Itu kan keikhlasan dari orang-orang mau bayar zakat atau tidak, gitu kan. Iya dong, masa zakat dipaksa," kata Zahrul.

Ketentuan map hilang

Zahrul menyampaikan, tidak ada ketentuan RT harus membayar denda Rp 1 juta apabila map untuk mengumpulkan zakat itu hilang.

RT yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan bahwa map tersebut hilang. Bahkan, jika diperlukan ada surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

"Kalau (map) hilang yang penting, ya buat aja laporan kehilangan, takutnya disalahgunakan. Buat aja laporan kehilangan (dari) polisi memang benar-benar hilang," kata Zahrul.

Apabila lurah menyatakan ada denda kehilangan, Zahrul menduga, kemungkinan itu inisiatif para lurah.

Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan sebelumnya membenarkan surat edaran yang berisi permintaan mengumpulkan dana zakat untuk gerakan amal sosial Ramadhan minimal Rp 1 juta per RT.

Patokan minimal Rp 1 juta itu merupakan inisiatif pihak kelurahan dengan tujuan agar pihak RT lebih semangat untuk mengumpulkan zakat tersebut.

Terkait ada denda Rp 1 juta jika map tersebut hilang, Agus mengatakan aturan itu dibuat oleh Bazis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com